Berita Malinau Terkini
Pemkab Dukung Program Strategis ATR/BPN untuk Kepastian Hak Tanah Masyarakat Malinau
Pemkab Malinau menyatakan dukungan penuh terhadap Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan kepastian hukum.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau menyatakan dukungan penuh terhadap Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Dukungan ini disampaikan Bupati Malinau Wempi W Mawa dalam kegiatan sosialisasi bersama Komisi II DPR RI di Malinau, Senin (11/08/2025).
Dalam sambutannya, Wempi W Mawa mengungkapkan bahwa Kabupaten Malinau memiliki luas wilayah sekitar 3,8 juta hektare, atau lebih dari 52 persen dari total luas Provinsi Kalimantan Utara.
Namun, pengakuan hukum terhadap hak alas tanah masyarakat saat ini masih di bawah 10 persen.
Baca juga: Pakai Pesawat ATR-72, Rimbun Air Berminat Layani Penerbangan Tanjung Selor Kaltara - Balikpapan
Bupati menegaskan, pemerintah daerah telah menetapkan peraturan daerah mengenai pengakuan kawasan adat dan menyelesaikan batas-batas administratif antarwilayah.
Meski demikian, sertifikasi lahan ramah lingkungan bagi masyarakat belum optimal sehingga membutuhkan dukungan kementerian terkait.
Adanya kawasan yang telah lama dihuni masyarakat sebelum keluarnya izin konsesi, namun statusnya masih masuk dalam kawasan tertentu.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik dan menghambat pembangunan yang berpihak pada rakyat.
“Persoalan ini dihadirkan oleh negara, dan negara pula yang harus memberikan solusinya. Kami berharap Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN dapat memperjuangkannya,” ujarnya.
Wempi berharap program sertifikasi tanah segera menjangkau seluruh wilayah yang telah memiliki legalitas status lahan, termasuk kawasan yang direncanakan untuk mendukung ketahanan pangan.
Baca juga: Daftar 3 Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN bagi Lulusan D3-S1, Cek Posisi Kerja dan Kualifikasinya
Menurutnya, sinergi pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk menyelesaikan persoalan agraria sehingga kebijakan strategis negara benar-benar melindungi masyarakat.
Dia menekankan, perlunya mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat adat tetap diakui tanpa mengorbankan kepentingan pembangunan nasional.
“Kami percaya, dengan dukungan DPR RI dan kementerian terkait, aspirasi rakyat Malinau dapat diwujudkan demi kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
(adv)
Penulis: Mohammad Supri
Warga Malinau dan Nunukan Suarakan Keresahan Ramai Plang Konsesi Hutan: Tergusur di Tanah Sendiri |
![]() |
---|
108 Koperasi Merah Putih di 109 Desa Malinau Sudah Terbentuk, Ada Dua Desa Gabung Jadi Satu |
![]() |
---|
6 Naik Status Tahun 2025, Jumlah Taman Kanak-kanak Negeri Malinau Kaltara Kini jadi 18 Sekolah |
![]() |
---|
Motivasi agar Berinovasi dan Berprestasi, Alokasi Dana Desa Malinau Kaltara 2025 Prioritaskan ini |
![]() |
---|
7 Tips Sederhana Cegah Peretasan WA yang Lagi Ramai di Malinau, Kiat Perkuat Keamanan Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.