Berita Bulungan Terkini

Tindaklanjuti Perusakan Kantor Media Koran Kaltara, Polresta Bulungan Gelar Olah TKP: Amankan CCTV

Menindaklanjuti lanjuti laporan terkait perusakan di Kantor Media Koran Kaltara, Polresta Bulungan lakukan olah TKP.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
OLAH TKP - Personel unit identifikasi Sat Reskrim Polresta Bulungan dibantu personel Ditreskrimum Polda melakukan olah TKP di Kantor media Koran Kaltara pada Rabu (13/08/2025). (istimewa) 

Senada disampaikan oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltara Victor Ratu. 

Ia mengecam tindakan pengrusakan kantor koran Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan pada Selasa (12/8/2025) pukul 03.00 WITA dini hari.

Victor Ratu menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi dan ancaman terhadap kebebasan pers.

"SMSI Kaltara meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Victor, Rabu (13/8/2025).

Kecamatan juga disampaikan Usman Codang, ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara.

Menurut Usman, perusakan kantor media ini menjadi salah satu bentuk kekerasan terhadap pers yang bertujuan untuk mengintimidasi jurnalis.

“Perusakan kantor merupakan tindakan fisik yang merusak fasilitas dan peralatan media, tindakan ini tentu saja sebuah bentuk represi terhadap media yang dianggap kritis. Kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, karena memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam, dan kontrol sosial,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Usman, bahwa dirinya sangat menyesalkan kejadian ini, untuk itu dirinya mengharapkan kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

Kalau kejadian ini berkaitan dengan berita, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan lainnya untuk menyelesaikan ketidaksepakatan dan ketidakpuasan atas pemberitaan. 

Baca juga: Terungkap Asal Api Pemicu Kebakaran Smelter Nikel di Sangasanga, Hari ini Tim Puslabfor Olah TKP

Seperti diketahui, segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis maupun perusahaan media adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers. Serta sebagai bentuk perampasan hak publik atas informasi.

“Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalistik harus ditindak tegas,” tegasnya. 

Selain itu, lanjutnya, tindakan teror dan intimidasi seperti ini juga mengancam hak atas rasa aman serta menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved