Berita Bulungan Terkini
Tindaklanjuti Perusakan Kantor Media Koran Kaltara, Polresta Bulungan Gelar Olah TKP: Amankan CCTV
Menindaklanjuti lanjuti laporan terkait perusakan di Kantor Media Koran Kaltara, Polresta Bulungan lakukan olah TKP.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
Senada disampaikan oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltara Victor Ratu.
Ia mengecam tindakan pengrusakan kantor koran Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan pada Selasa (12/8/2025) pukul 03.00 WITA dini hari.
Victor Ratu menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi dan ancaman terhadap kebebasan pers.
"SMSI Kaltara meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Victor, Rabu (13/8/2025).
Kecamatan juga disampaikan Usman Codang, ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara.
Menurut Usman, perusakan kantor media ini menjadi salah satu bentuk kekerasan terhadap pers yang bertujuan untuk mengintimidasi jurnalis.
“Perusakan kantor merupakan tindakan fisik yang merusak fasilitas dan peralatan media, tindakan ini tentu saja sebuah bentuk represi terhadap media yang dianggap kritis. Kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, karena memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam, dan kontrol sosial,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Usman, bahwa dirinya sangat menyesalkan kejadian ini, untuk itu dirinya mengharapkan kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
Kalau kejadian ini berkaitan dengan berita, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan lainnya untuk menyelesaikan ketidaksepakatan dan ketidakpuasan atas pemberitaan.
Baca juga: Terungkap Asal Api Pemicu Kebakaran Smelter Nikel di Sangasanga, Hari ini Tim Puslabfor Olah TKP
Seperti diketahui, segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis maupun perusahaan media adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers. Serta sebagai bentuk perampasan hak publik atas informasi.
“Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalistik harus ditindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, tindakan teror dan intimidasi seperti ini juga mengancam hak atas rasa aman serta menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Fathu Rizqil Mufid
Polresta Bulungan
Koran Kaltara
Kombes Pol Rofikoh Yunianto
Kapolresta Bulungan
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
rekaman CCTV
Polda Kaltara
Bulungan
Diduga Pengemudi Microsleep, Mobil Masuk Parit di Jalan Sengkawit Bulungan: Evakusi Pakai Alat Berat |
![]() |
---|
Andalkan Kempo, Tanjung Palas Timur Target 3 Besar di Porkab Bulungan 2025 |
![]() |
---|
Masih Ada Depo Air Isi Ulang di Bulungan Tak Ganti Lampu UV, Dinkes Temukan Kandungan E Coli Tinggi |
![]() |
---|
Rencana Pabrik Turunan Kelapa Sawit, PTPN Holding Lakukan Survei di Ardimulyo Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
DPRD Bulungan Segera Bentuk Tim Pansus, Investigasi Sengketa Lahan Warga Desa Mangkupadi dan PT BCAP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.