Pilkada Nunukan
Punya Kewenangan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Paslon Pilkada, Bawaslu Nunukan Bentuk Pokja
Bawaslu Nunukan merespon surat edaran Bawaslu RI terkait penindakan protokol kesehatan paslon di Pilkada Nunukan dengan membentuk pokja.
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan ( Bawaslu Nunukan ), Kalimantan Utara merespon surat edaran Bawaslu RI terkait penindakan protokol kesehatan paslon di Pilkada Nunukan.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Nunukan bergerak cepat membentuk pokja.
Tujuan dibentuknya pokja untuk mencegah klaster Pilkada melalui edukasi dan penindakan disiplin protokol kesehaan Covid-19.
Anggota pokja terdiri dari Kejaksaan, Satpol-PP, Satgas Covid-19, dan KPU.
"Pokja ini bergerak secara khusus di tahapan Pilkada.
Artinya pokja memperkuat kerja satgas," kata Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran, Kamis, (24/9/2020).
• Cuti Kampanye, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Tinggalkan Rumah Jabatan, Pilih Kontrak Rumah
• Besok Personel Gabungan akan Tertibkan APK Paslon Pilkada Malinau
• APK Dilindungi Selama Masa Kampanye, Ketua Bawaslu Tarakan: Pelaku Perusakan Bisa Ditindak
Menurutnya pokja baru efektif bekerja saat masuk tahapan kampanye.
"Tugasnya terkait pengawasan penerapan disiplin protokol covid-19.
Seperti saat rekapitulasi, distribusi logistik, dan seterusnya," ucap Mochamad Yusran.
Bawaslu memiliki kewenangan menindak tegas tim pasangan calon Pilkada yang tidak taat protokol kesehatan Covid-19, berdasarkan PKPU hasil revisi nomor 13 tahun 2020.
Siapkan skenario
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran tak menampik adanya potensi kerumunan dalam tahapan Pilkada Nunukan yang bisa memicu meluasnya penyebaran Covid-19.
Termasuk dalam pencabutan nomor urut yang akan dilaksanakan, Kamis (24/9/2020), pukul 19.30 Wita.
Mochamnad Yusran mengatakan pihaknya sudah menyusun skenario penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam PKPU revisi nomor 13 tahun 2020.