Gatot Nurmantyo dkk Gagal Bertemu Kapolri Idham Azis, Ditolak Polisi saat Ingin Jenguk Aktivis KAMI
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo gagal bertemu Kapolri Idham Azis, hingga ditolak ssaat ingin jenguk aktivis KAMI yang ditangkap polisi
TRIBUNKALTARA.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo gagal bertemu Kapolri Idham Azis, hingga ditolak saat ingin jenguk aktivis KAMI yang ditangkap polisi.
Petinggi organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) batal bertemu Kapolri Idham Azis, lantaran Jenderal polisi tersebut tak berkantor di Mabes Polri selama pandemi Covid-19.
Selain itu, Gatot Nurmantyo dkk juga mendapat penolakan dari Polri saat ingin menjenguk aktivis KAMI yang ditangkap polisi.
Gatot Nurmantyo bersama petinggi KAMI lainnya ditolak Polri saat hendak menjenguk petinggi KAMI yang ditahan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Selain Gatot Nurmantyo ada nama Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Rocky Gerung, dan Ahmad Yani.
Rombongan Gatot Nurmantyo itu awalnya ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
Namun, rupanya Idham Azis tidak berkantor di Mabes Polri selama pandemi Covid-19.
Setelah itu, Gatot Nurmantyo dkk pun memutuskan untuk sekaligus menjenguk petinggi KAMI yang sedang ditahan di Mabes Polri.
"Kita kan bertamu ( Kapolri untuk) meminta izin untuk menengok (petinggi KAMI yang ditahan).
Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih, enggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot Nurmantyo di lokasi.
Baca juga: Marak Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Dandim 0911/Nunukan Bekali Dasar Hukum ke Prajurit TNI
Baca juga: Pengakuan Perwira Polisi yang Dituduh Lakukan Tindak Asusila, Kini Dicopot dari Wakapolres Takalar
Baca juga: VALENTINO ROSSI Marah Usai Dinyatakan Positif Virus Corona, The Doctor Absen di MotoGP Aragon
Gatot Nurmantyo tak mengetahui pasti alasan pihak kepolisian menolak pihaknya menjenguk petinggi KAMI di tahanan.
Diketahui, tiga petinggi KAMI yang ditahan yakni Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.
"Enggak tahu (alasannya). Pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," ucap Gatot Nurmantyo.
Diberitakan, polisi menetapkan total delapan orang sebagai tersangka terkait demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Para tersangka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, KA, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.