Baru Jabat Mensos, Tri Rismaharini Langsung Digoyang, Langgar UU, Risma Klaim Dapat Diskresi Jokowi
Jabat Mensos, Tri Rismaharini langsung digoyang, langgar UU rangkap jabatan lantaran masih Wali Kota Surabaya, Risma klaim sudah dapat diskresi Jokowi
TRIBUNKALTARA.COM - Baru jabat Mensos, Tri Rismaharini sudah digoyang, dianggap langgar Undang-Undang rangkap jabatan lantaran masih berstatus Wali Kota Surabaya, Risma klaim dapat diskresi Presiden Jokowi.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini resmi dilantik Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menjadi Menteri Sosial pada Rabu (23/12/2020) hari ini.
Meski perjalanan Tri Rismaharini terbilang mulus menjabat Mensos, Risma justru langsung digoyang dengan kabar tak sedap.
Sebab Risma dianggap melanggar Undang-Undang rangkap jabatan, lantaran saat ini berstatus Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Lantas bagaimana status Risma ?
Tri Rismaharini memang masih berstatus Wali Kota Surabaya, sebab masa bakti Risma akan berakhir pada Februari 2021 atau sekitar dua bulan lagi.
Risma dilantik menjadi Wali Kota Surabaya periode kedua pada 17 Februari 2016 lalu.
Baca juga: Reaksi Gubernur Jatim Khofifah saat Tahu Wali Kota Surabaya Risma Jadi Penerusnya di Mensos
Adanya rangkap jabatan ini mendapatkan sorotan baik dari masyarakat, politisi hingga pakar.
Risma dianggap menyalahi Undang-undang dan tidak bisa semudah itu hanya dengan berbekal izin Presiden untuk merangkap jabatan.
Pasalnya, ada aturan yang melekat dan harus dipatuhi.
Aturan yang melarang menteri rangkap jabatan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Pemda melarang kepala daerah sebagai pejabat negara lainnya.
Baca juga: Jokowi Tunjuk 6 Menteri Baru, Ada Nama Tri Rismaharini Hingga Sandiaga Uno, Siapa Paling Tajir?
Pada pasal 78 ayat (2) huruf g menyebut kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a menegaskan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.
Kemudian pasal 24 ayat (2) huruf d UU tersebut menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Tunjuk Risma Jadi Mensos, Sandiaga Uno Gantikan Wishnutama, Ini Daftar Menteri Baru