Berita Tarakan Terkini
Anggota DPRD Tana Tidung Terlibat Narkoba, Elite Demokrat Kaltara Muddain Beber Calon Penggantinya
Muddain sebut Salim Arifin miliki potensi besar gantikan R yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika di bangku DPRD Kabupaten Tana Tidung.
Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Utara, Muddain sebut Salim Arifin miliki potensi besar gantikan R yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika di bangku DPRD Kabupaten Tana Tidung.
Berdasarkan rekomendasi KPU, kata dia, sudah jelas bahwa suara terbanyak berikutnya yang akan menggantikan, kecuali ada permasalahan lain di internal DPC Partai Demokrat Kabupaten Tana Tidung.
"Sampai saat ini kami belum menemukan permasalahan itu," ujar Muddain kepada TribunKaltara.com, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Banjir Rendam Ribuan Rumah di Kalimantan Selatan, Dharma Pertiwi Cabang Tarakan Salurkan Bantuan
Baca juga: Keladi Liliput Mutiara Jajaki Pasar Surabaya, 250 Batang Diperiksa BKP Tarakan
Baca juga: UPDATE Tambah 40, Kasus Positif Covid-19 Kaltara Capai 5.671, 1 Pasien Meninggal Dunia di Tarakan
"Untuk suara terbanyak kedua pada Pilkada lalu, ada Salim Arifin. Kemungkinan besar dia yang akan menggantikan posisi R di DPRD Tana Tidung," sambungnya.
Diketahui, selain sebagai kader Partai Demokrat, Salim Arifin juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung periode 2014-2019.
"Di periode 2019-2024, beliau kalah suara dengan R," ucapnya.
Sementara itu dia sampaikan, undang-undang KPU saat ini sangat ketat.
Bahkan kewenangan partai politik berkenaan dengan hak recall atau pergantian antar waktu (PAW) keanggotaan juga diatur dalam undang-undang.
Kendatipun anggara dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) telah mengaturnya, tetapi undang-undang juga mengatur tentang kewenangan hak recall.
"Karena semua harus ada prosesnya," katanya.
Baca juga: Antisipasi Lakalantas, Babinsa Koramil Tarakan Utara Perbaiki Jalan Berlubang Bersama Warga
Baca juga: Subsidi Dikurangi, Kepala BPJS Kesehatan Tarakan Beber Besaran Iuran Untuk Kelas 3
Baca juga: Kisah Wartawan Tarakan Berjuang Sembuh dari Covid-19, Berfikir Positif Jadi Senjata Utama
Pertama, harus ada pelanggaran secara administratif yang dilakukan berulang-ulang.
Kedua, syarat untuk mundur dari keanggotaan ada beberapa hal, yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia, dan melanggar keputusan-keputusan partai politik.
"Dan itu harus terdokumentasi, teradministratif, dan terbukti secara sah bahwa dia melakukan pelanggaran-pelanggaran politik," jelasnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Risnawati )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official