“Pelaku memukuli kepala dan wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak enam kali.
Korban mengalami luka memar berdarah dan giginya terlepas,” imbuhnya.
Baca juga: Pengeroyokan TNI Hebohkan Warga Sumedang, Dipukuli Tanpa Melawan di Tengah Jalan, Viral di Facebook
Rani kemudian melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak aparat keamanan.
Tim Tiger dan Opsnal Resmob Polres Jakut kemudian mendatangi lokasi dan menangkap Alvian.
Dari tangan eks pemain Timnas U-19 Indonesia itu, petugas menyita barang bukti berupa baju korban dan hasil visum korban.
Saat ini, Alvian Sanyi berada di Polres Jakut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Eks pemain Timnas U-19 Indonesia itu dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official