Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Sulit Bersaing, Risma Potensi Menang di Pilgub DKI Jakarta Bila RUU Pemilu Dikabulkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mensos Tri Rismaharini atau Risma intens blusukan di Jakarta, Anies Baswedan bereaksi. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews)

TRIBUNKALTARA.COM - Anies Baswedan sulit bersaing, Risma potensi menang di Pilgub DKI Jakarta bila RUU Pemilu dikabulkan.

Draft Rancangan Undang-undang atau RUU Pemilu telah masuk di meja DPR RI.

Menghadapi itu, saat ini fraksi-fraksi di DPR RI sedang disibukkan dengan pembahasan RUU Pemilu tersebut.

Tersirat dalam RUU Pemilu, bagi kepala daerah yang akan menghabiskan masa jabatannya pada 2022 akan dirugikan, bila Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024.

Salah satunya, Pilkada DKI Jakarta.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 mendatang.

Bila ia nantinya berhadapan dengan Mensos Tri Rismaharini, Anies Baswedan akan sulit bersaing karena selama dua tahu ia tidak menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: TERUNGKAP di Mata Najwa Eks Pasien Covid-19 Hampir Menyerah Saat di ICU, Sakit Dipasang Ventilator!

Baca juga: Jalan Meranti Jadi Jalur Alternatif, Dirlantas Polda Kaltara: Jalan Pelan-pelan & Hindari Malam Hari

Baca juga: Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Pertama

Baca juga: Tingkatkan Standar Pelayanan, BKP Tarakan Bangun Ruang Khusus Pelayanan Publik

Salah satu pasal krusial yang berpolemik adalah momentum Pemilu serentak 2024 nanti.

Pengamat membeberkan, jika Pemilu serentak 2024 dilaksanakan, PDIP sebagai partai penguasa saat ini diklaim akan diuntungkan.

Sementara, kandidat potensial seperti Anies Baswedan bakal rugi besar.

Diketahui, Anies Baswedan akan purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta 2022 nanti.

Jika Pilkada DKI baru digelar 2024, Anies Baswedan diprediksi akan kesulitan bersaing lantaran sudah 2 tahun tanpa jabatan.

Apalagi jika lawannya di Pilgub DKI nanti Tri Rismaharini yang kemungkinan akan menjabat sebagai Mensos hingga 2024.

Fraksi-fraksi di DPR saat ini berbeda pendapat terkait revisi Rancangan Undang-Undang arau RUU Pemilu, yang satu di antaranya mengatur pelaksanaan Pilkada.

Ada fraksi yang menginginkan Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan.

Ada juga fraksi yang mengusulkan Pilkada ke depan dibarengi Pilpres 2024.

Fraksi adalah perpanjangan tangan partai politik (parpol) yang memiliki wakil di DPR RI.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan, jika Pilkada digelar pada 2024 maka menguntungkan PDI Perjuangan sebagai salah satu pengusul Pemilu Nasional dan Daerah bersamaan pada 2024.

"Mereka partai berkuasa, partai yang sedang memerintah.

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 29 Januari 2021, Sagitarius Meraih Kesuksesannya

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 29 Januari 2021, Pisces Coba Kurangi Kesibukan dan Perhatikan Pasanganmu

Jadi walaupun nanti Plt-nya (kepala daerah) dari ASN dari eselon 1.

Mereka bisa saja dikondisikan untuk menguntungkannya," ujar Ujang saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Oleh sebab itu, kata Ujang, Anies Baswedan yang jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta selesai pada 2022 akan dirugikan jika Pilkada dilaksanakan pada 2024.

"Artinya Anies akan lemah tidak punya jabatan.

Sedangkan disaat yang sama Risma, jadi Mensos.

Jika Pilkadanya di 2024, Risma bisa menang.

Itu jika Risma diajukan PDIP jadi Cagub DKI Jakarta di 2024 nanti," tutur Ujang.

"Kalau Pilkada di 2022, Anies akan menang, karena dia masih incumbent. Makanya PDIP tidak mau Pilkada 2022," sambung Ujang.

Diketahui, revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.

Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Baca juga: LIVE Mata Najwa Malam Ini, Cerita Pasien Positif Covid-19 Ditolak Rumah Sakit bahkan Sampai Diusir

Pendapat Partai Demokrat

Fraksi Demokrat di DPR RI tidak setuju dengan usulan penyatuan Pemilu nasional dan daerah dilaksanakan serentak pada 2024.

"Tidak terbayangkan bagaimana kacaunya proses Pemilu yang akan kita hadapi jika ide penyatuan Pemilu nasional dan lokal 2024 benar-benar terjadi," kata Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Hafid kepada wartawan, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Menurut Anwar, asas kemanusiaan merupakan hal yang sangat penting jadi pertimbangan semua pihak, ketika mengambil sebuah keputusan dalam kehidupan bernegara.

Oleh sebab itu, kata Anwar, apakah pihak-pihak yang meminta penyatuan Pemilu nasional dan Pilkada pada 2024, tidak mempertimbangkan fenomena Pemilu 2019.

"Saat itu ada 894 petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Hanya karena kelelahan akibat proses Pemilu nasional serentak dengan lima kertas suara yakni calon presiden, calon DPRRI, DPD, calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota," tuturnya.

"Apalagi, kini kita akan menambahkan pemilihan kepala daerah serentak yakni Kabupaten dan Provinsi," sambung Anwar.

Melihat kondisi tersebut, Demokrat mengusulkan Pilkada tidak dilakukan pada tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg 2024.

Demokrat meminta daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, tetap menjalani Pilkada di tahun 2022 dan 2023.

Diketahui, revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU pemilu satu di antaranya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023.

DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.

Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Baca juga: Gara-gara Tukang Pukul Mogok, Jenazah Covid-19 Digotong Keluarga Tanpa APD Lengkap

PPP Tidak Keberatan

Fraksi PPP DPR RI tetap menginginkan pilkada serentak nasional digelar pada 2024.

Hal itu sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ketentuan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 dalam UU Pilkada belum pernah diterapkan sama sekali.

Sehingga apa yang dilakukan selama ini mubazir jika diubah," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi melalui keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Diketahui dalam draf revisi UU Pemilu mencantumkan normalisasi jadwal pilkada, yaitu digelar pada 2022 dan 2023.

Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menjelaskan, pilkada serentak nasional pada November 2024 diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Menurut Baidowi, aturan tersebut dibuat melalui proses diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik akan selesai dalam waktu satu tahun tidak seperti saat ini.

"Lalu jeda waktu dari Pemilu Legislatif dengan Pilkada 2024 ada 7 bulan sehingga tidak mengganggu teknis persiapan di lapangan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.

Berdasarkan draf tersebut, jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017.

Sementara bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada tahun 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).

Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu

Baca juga: 387 Orang Meninggal Sehari, Tertinggi Selama 11 Bulan Pandemi Corona di Indonesia

Pasal 731

(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pengamat: Pilkada Bersamaan Pilpres 2024, Untungkan PDIP dan Rugikan Anies Baswedan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/28/pengamat-pilkada-bersamaan-pilpres-2024-untungkan-pdip-dan-rugikan-anies-baswedan?page=all.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkini