Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur gaji polisi dari pangkat terendah hingga jenderal sudah diatur melalui
Di Korps Bhayangkara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada di puncak pangkat tertinggi.
Sesuai aturan, seorang perwira tinggi (pati) polisi mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp 5.238.200-Rp 5.930.800 per bulan.
Baca juga: Anies Baswedan Sulit Bersaing, Risma Potensi Menang di Pilgub DKI Jakarta Bila RUU Pemilu Dikabulkan
Baca juga: TERUNGKAP di Mata Najwa Eks Pasien Covid-19 Hampir Menyerah Saat di ICU, Sakit Dipasang Ventilator!
Tentunya selain gaji pokok, Kapolri sebagaimana anggota polisi lainnya juga menerima pendapatan lain dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin yang berlaku di kepolisian.
Besaran tukin Polri merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, tukin Kapolri ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat tukin per bulan sebesar Rp 29.085.000.
Dengan demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tukin per bulan sebesar Rp 43.627.500 atau 150 persen dari Rp 29.085.000.
Berikut rincian lengkap tukin di lingkungan Polri dari kelas jabatan 1 (tamtama) hingga kelas jabatan 17 (pati):
Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Baca juga: Restu Kapolri Listyo Sigit Tentukan Nasib Liga 1 dan Liga 2 Indonesia, PT LIB Minta Izin & Arahan
Baca juga: Kapolri Baru Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Dilantik, Berikut Harapan Mahasiswa di Kaltim