Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Sulit Bersaing, Risma Potensi Menang di Pilgub DKI Jakarta Bila RUU Pemilu Dikabulkan
Anies Baswedan sulit bersaing, Risma potensi menang di Pilgub DKI Jakarta bila RUU Pemilu dikabulkan.
TRIBUNKALTARA.COM - Anies Baswedan sulit bersaing, Risma potensi menang di Pilgub DKI Jakarta bila RUU Pemilu dikabulkan.
Draft Rancangan Undang-undang atau RUU Pemilu telah masuk di meja DPR RI.
Menghadapi itu, saat ini fraksi-fraksi di DPR RI sedang disibukkan dengan pembahasan RUU Pemilu tersebut.
Tersirat dalam RUU Pemilu, bagi kepala daerah yang akan menghabiskan masa jabatannya pada 2022 akan dirugikan, bila Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024.
Salah satunya, Pilkada DKI Jakarta.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 mendatang.
Bila ia nantinya berhadapan dengan Mensos Tri Rismaharini, Anies Baswedan akan sulit bersaing karena selama dua tahu ia tidak menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: TERUNGKAP di Mata Najwa Eks Pasien Covid-19 Hampir Menyerah Saat di ICU, Sakit Dipasang Ventilator!
Baca juga: Jalan Meranti Jadi Jalur Alternatif, Dirlantas Polda Kaltara: Jalan Pelan-pelan & Hindari Malam Hari
Baca juga: Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Pertama
Baca juga: Tingkatkan Standar Pelayanan, BKP Tarakan Bangun Ruang Khusus Pelayanan Publik
Salah satu pasal krusial yang berpolemik adalah momentum Pemilu serentak 2024 nanti.
Pengamat membeberkan, jika Pemilu serentak 2024 dilaksanakan, PDIP sebagai partai penguasa saat ini diklaim akan diuntungkan.
Sementara, kandidat potensial seperti Anies Baswedan bakal rugi besar.
Diketahui, Anies Baswedan akan purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta 2022 nanti.
Jika Pilkada DKI baru digelar 2024, Anies Baswedan diprediksi akan kesulitan bersaing lantaran sudah 2 tahun tanpa jabatan.
Apalagi jika lawannya di Pilgub DKI nanti Tri Rismaharini yang kemungkinan akan menjabat sebagai Mensos hingga 2024.
Fraksi-fraksi di DPR saat ini berbeda pendapat terkait revisi Rancangan Undang-Undang arau RUU Pemilu, yang satu di antaranya mengatur pelaksanaan Pilkada.
Ada fraksi yang menginginkan Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan.