Berita Bulungan Terkini
Disnaker Bulungan Buka Posko Pengaduan THR, Pegawai Dapat Laporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Menjelang Lebaran 2021, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Bulungan akan membuka Posko Pengaduan THR.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Menjelang Lebaran 2021, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Bulungan akan membuka Posko Pengaduan THR.
Posko ini nantinya akan menampung laporan dari para pekerja seputar permasalahan pembayaran THR.
Ditemui di Kantor Disnakertrans Bulungan, Jumat (23/4/2021), Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Naker, Yohanis Kanan mengatakan, Posko THR di Bulungan akan diadakan mulai minggu depan.
Baca juga: Dipanggil Satgas Pangan, Distributor Ngaku Beras dan Gula Repacking untuk Pribadi, Tidak Untuk Umum
Menurutnya dalam minggu ini, pihaknya masih menyebarkan Surat Edaran Menaker mengenai aturan pemberian THR tahun 2021 ke pihak perusahaan.
"Mungkin minggu depan baru diadakan, kalau saat ini kami baru sebarkan Surat Edaran Kemnaker, ke perusahaan-perusahaan," ujar
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Naker, Yohanis Kanan.
Yohanis mengungkapkan batas waktu maksimal pembayaran THR oleh perusahaan ialah H-7 Lebaran.
Ditanyakan mengenai perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR bagi pekerjanya, dirinya mengatakan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang benar-benar terdampak pandemi.
Baca juga: Nama RSUD Tarakan Mau Diubah, Rencananya Diganti Dengan Nama Ini, Yansen: Laporkan ke Gubernur
Adapun mayoritas perusahaan di Bulungan, bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan, yang tidak terlalu terdampak oleh pandemi Covid-19.
"Maksimal untuk perusahaan itukan H-7 untuk pembayaran THR," tambahnya.
"Untuk yang tidak bisa bayar karena pandemi kan perusahaan yang terdampak saja. Kalau di sini kan perusahaan sawit sama tambang saja, dan itu tidak terlalu terdampak," katanya.
Namun, dirinya mengatakan, bila perusahaan tidak dapat membayarkan THR, maka terlebih dahulu membuat surat kesepakatan dengan para pekerja.
Karena bila tidak melakukan hal tersebut dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.
"Kalau memang tidak bisa membayarkan harus membuat surat kesepakatan dengan pekerja, karena kalau tidak nanti akan ada sanksi," ujarnya.
Yohanis menuturkan, pada tahun sebelumnya tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja.
Baca juga: Larangan Mudik Direvisi, Kepala Bandara Juwata Tarakan Ngaku Masih Pelajari Surat Satgas Covid-19
Hanya saja, permasalahan seputar pembayaran THR terletak pada besaran nominal THR, khususnya bagi pekerja upah harian.