"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Nasib Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Aset akan Disita
Aset dilacak dan akan disita
Polisi akan melacak semua aset dan uang milik Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Upaya tersebut dilakukan setelah polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan tersebut.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Tentu, lanjut dia, dana atau aset Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan itu, akan dilakukan penyitaan.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik Crazy Rich Bandung tersebut.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita barang bukti transaksi yang terkait kasus Quotex.
Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan.