Kabar Artis
Nasib Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Aset akan Disita
Terseret kasus penipuan trading ilegal, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan
TRIBUNKALTARA.COM- Terseret kasus penipuan trading ilegal, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Suami Dinan Fajrina disangkakan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang
Pria asal Bandung tersebut dituding meraup keuntungan hingga 70 persen dari kekalahan para pemain lain.
Dalam kasus trading ilegal ini, Doni Salmanan menggunaka platform Quotex dalam menjerat korbannya.
Quotex sendiri sudah masuk di Indonesia sekitar tahun 2020 dan Doni Salmanan ditunjuk sebagai affiliator hingga sekarang.
Baca juga: Doni Salmanan Curi Perhatian, Donasikan Rp 1 Miliar Cuma-cuma ke Reza Arap Gegara Hal Sepele
Penetapan tersangka atas Doni Salmanan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hal itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 12 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Baca juga: Mengenal Aplikasi Trading Quotex, yang Menjerat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan atas Kasus Penipuan
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.