Waspada! Ini Daftar Investasi Ilegal Robot Trading yang Dirilis OJK, Termasuk Fahrenheit

Maraknya investasi bodong berkedok trading makin meresahkan. Tak sedikit yang jadi korban.Bahkan kerugian bisa mencapai miliaran rupiah

Editor: Hajrah
Tribunnews.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan bagi para influencer yang gemar melakukan promosi investasi namun statusnya tidak aman. Untuk itu masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila ditawari investasi (Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTARA.COM- Maraknya investasi bodong berkedok trading makin meresahkan.

Banyak masyarakat yang akhirnya kemudian dirugikan karena praktik-praktik ilegal ini.

Bahkan kerugian dari pada korban bisa mencapai miliaran rupiah.

Salah satu yang membuat investasi bodong makin menjamur, akibat masyarakat yang sangat mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa melakukan pendalaman terkait terkait jenis investasi yang diikuti.

Yang tengah ramai kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan yang mengemas judi online sebagai trading.

Dengan tipu muslihat menggaet korban untuk berinvestasi, nyatanya trading tersebut ilegal.

Terbaru, adalah robot trading yang kembali memakan korban. Salah satunya platform robot trading Fahrenheit yang sudah diidentifikasi sebagai trading ilegal.

Robot trading ini punya slogan 'Diam, Duduk Dapat Duit' sebagai bujuk rayu untuk calon nasabah. Dalam menjalankan aksinya, platform ini menjanjikan para member bahwa uang yang telah diinvestasikan tidak akan hilang atau loss karena sistem khusus milik Fahrenheit.

Dengan dalih bahwa cara kerja robot trading Fahrenheit dapat memantau dan mengamankan uang yang diinvestasikan oleh member, membuat banyak masyarakat akhirnya terbuai dan tanpa pikir panjang berinvestasi.

Terbaru, menurut data yang diunggah dalam situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai saat ini ada 11 platform robot trading yang diidentifikasi sebagai investasi ilegal, termasuk Fahrenheit, SMARTXBOT, Auto Trade Gold 4.0, Robot Trading DNA Pro, RoyalQ Indonesia, hingga Btrado. Untuk itu,  masyarakat patut berhati-hati dan waspada jika ada penawaran serupa.

Baca juga: Beda Sikap Tersangka Trading Ilegal, Doni Salmanan Sampaikan Maaf, Indra Kenz Malah Hilangkan Bukti

11 Platform Robot Trading Ilegal Dirilis OJK

Kasus robot trading ilegal kian marak. Banyak warga yang menjadi korbannya.

Terkait hal ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengungkap sejumlah kasus dugaan penipuan investasi ilegal berkedok perdagangan opsi biner dan robot trading. Salah satunya Fahrenheit.

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri menangkap Direktur PT FSP Academy Pro, Hendry Susanto, yang menjadi operator robot trading Fahrenheit.

Fahrenheit menawarkan autopilot trader yang memungkinkan trader atau konsumen bisa trading tanpa harus memperhatikan market dan berita, sebagaimana tertulis dalam lamannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved