TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara mengungkap kerugian akibat tambang emas ilegal di Sekatak. Pihak Dewan mengapresiasi Polda menangkap oknum Polisi terlibat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Timsus Polda Kaltara berhasil menangkap HSB, oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan.
HSB diketahui menjadi pemilik operasi aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Sekatak, Bulungan.
HSB yang telah berstatus tersangka ini masih terus menjalani pemeriksaan oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Penangkapan HSB mendapat apresiasi dari DPRD Kaltara. Wakil rakyat mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil meringkus oknum aparat yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Update Terbaru 3 Unit Speedboat Milik Oknum Polisi HSB Diamankan, Hari Ini 15 Kontainer Dibongkar
Anggota Komisi III DPRD Kaltara Elia DJ mengatakan penangkapan HSB menjadi sangat penting, mengingat masifnya kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal di Sekatak.
"Sumber daya alam yang digali secara serampangan pasti mengalami degradasi yang sangat buruk.
Penambang ilegal ini menggunakan bahan-bahan berbahaya sebagai alat material operasional mereka, seperti sianida dan merkuri yang sangat berbahaya dan merusak lingkungan," kata Elia DJ kepada TribunKaltara.com Kamis (5/5/2022).
Penggunaan bahan berbahaya tanpa pengawasan di tambang ilegal, kata Elia DJ, turut berdampak pada ekosistem di sekitar lokasi pertambangan.
Baca juga: DPRD Kaltara Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Sekatak, Elia: Tangkap Pemain Besarnya!
"Penggunaan bahan kimia yang tidak ada batas penggunaannya, akibat dari tidak terkontrolnya oleh regulasi pengawasan yang legal, limbah pertambangan akan terus mengalir hingga menuju lautan dan mengakibatkan ekosistem air laut juga rusak dan populasi ikan-ikan juga menurun, pencemaran air maupun tanah juga terjadi di sekitar wilayah penambang," ungkapnya.
Tak hanya itu, politisi Hanura ini juga menyoroti potensi bencana alam seperti banjir ataupun longsor yang terjadi akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Dirinya juga menyoroti kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal yang tidak masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kaltara.
Baca juga: Tak Hanya Kasus Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi di Kaltara Ini juga Terancam Pidana Pencucian Uang
"Penambangan ilegal juga meyebabkan terjadinya kerusakan permanen pada lahan pertanian dan perkebunan di wilayah tambang ilegal karena tidak mengacu kepada Amdal," katanya.
"Belum lagi jika ditinjau dari segi kerugian ekonominya secara menyeluruh, akibat aktivitas penambang ilegal ini, Kaltara kehilangan aset SDA-nya yang seyogianya jika dikelola secara legal dapat menambah PAD Kaltara, dan jelas retribusinya," tuturnya.
(*)