Berita Tarakan Terkini

Polda Kaltara Libatkan KPK Usut Oknum Polisi Terkait Usaha Ilegal, Temukan Aliran Dana ke Pihak lain

Penulis: Andi Pausiah
Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan (tengah) didampingi Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia (kiri) bersama pihak Bea dan Cukai Tarakan saat diwawancarai awak media, Kamis (5/5/2022).

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tim penyidik Polda Kaltara akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut oknum Polisi terkait sejumlah usaha iIlegal.

Polisi menemukan adanya dugaan aliran dana melalui rekening HSB ke pihak lain.

 Proses penyelidikan terhadap oknum polisi angora Polairud Polda Kaltara berinisial HSB yang sudah dilakukan penahanan masih terus bergulir.

Hasil penggeledahan sendiri ditemukan beberapa indikasi usaha ilegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas di Sekatak dan beberapa rekening.

Informasi tersebut disampaikan Kapolda Kaltara  Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan kepada media di Tarakan, Jumat (6/5/2022).

Baca juga: Hasil Pemeriksaan 2 Kontainer Berisi Ballpres Nihil Temuan Narkotika, Hari Ini Bongkar 15 Kontainer

Salah satunya ditemukan hasil aliran dana, ada rekening ditemukan yang diduga digunakan HSB untuk bertransaksi ke pihak lain.

Selain itu, ada buku catatan aliran dana kepada beberapa pihak.

“Termasuk pemberian kepada pihak tertentu, kami sudah temukan hasil penggeledahan kemarin.

Karena banyaknya tindakan ilegal yang dilakukan HSB dan aliran dana cukup banyak ke beberapa pihak, kami berkoordinasi dengan Irjen Pol Karyoto untuk meminta bantuan tim asset tracing KPK,” ujar AKBP Hendy F Kurniawan.

Dalam hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk bantuan kerja sama asset tracing terhadap asset HSB dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan HSB.

“Ini untuk mempermudah data penelusuran aset maupun data transaksi HSB maupun ke pihak lainnya,” jelas AKBP Hendy F Kurniawan.

Pemeriksaan ratusan karung yang ditemukan berisi ballpress oleh Timsus Ditreskrimsus Polda Kaltara bekerja sama Bea dan Cukai Tarakan di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Kamis (5/5/2022). (Tribun Kaltara)

Atas kasus ini HSB bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara dalam hal ini dibantu KPK untuk penelusuran asset tracing. Apakah KPK nanti akan ke Kaltara, masih akan berkomunikasi lebih lanjut.

Baca juga: Update Oknum Polisi Ditangkap di Bandara Juwata, 17 Kontainer Bakal Digeledah, Unit K-9 Dilibatkan

“Nanti kami akan koordinasi bagaimana mekanisme kerja sama itu,” ujarnya.

Hendy menambahkan, upaya penahanan atau penyitaan terhadap asset sendiri, dilakukan apabila hasil analisa ditemukan rekening yang digunakan untuk menyamarkan  atau menampung hasil kekayaan kejahatan.

Halaman
12

Berita Terkini