TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara menggelar rilis kasus yang melibatkan oknum polisi Briptu Hasbudi.
Kini menjadi tersangka, Briptu Hasbudi turut didatangkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022).
Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor 23 dan bercelana pendek berkelir hitam.
Dirinya dikawal personel polisi bersenjata lengkap saat memasuki area pres rilis.
Briptu Hasbudi yang mengenakan masker putih terlihat hanya tertunduk saat Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya tengah menjelaskan kronologi kasus.
Ia berdiri berjajar dengan tiga tersangka lainnya yang juga mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa oknum polisi yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara itu berperan sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal di Sekatak.
"Dari hasil pemeriksaan atas sejumlah pelaku di lapangan, pemiliknya ialah oknum polisi atas nama HSB," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Briptu Hasbudi kini harus menghadapi perbuatannya atas aktivitas tambang ilegal, ia diancam penjara 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 miliar.
Baca juga: Penasihat Hukum Briptu HSB Klaim Kliennya Kooperatif, Sebut Bukan Pemilik Tambang Ilegal di Sekatak
BREAKING NEWS Polda Kaltara Rilis Kasus Oknum Polisi Briptu Hasbudi Pagi Ini
Polda Kaltara merilis pengungkapan sejumlah kasus yang melibatkan oknum polisi yakni Briptu HSB.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan bahwa Briptu HSB ialah Hasbudi, Anggota Polri yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara.
"HSB ya Hasbudi pangkatnya Briptu di Ditpolairud Polda Kaltara," kata Kombes Pol Budi Rachmat.
Rilis kasus rencananya akan dipimpin oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya
Ia bakal didampingi sejumlah jajaran lainnya seperti Wakapolda Kaltara, Dirreskrimsus Polda Kaltara, dan Kapolres Bulungan di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022).