Berita Bulungan Terkini

Dalami Kasus Briptu Hasbudi, PT BTM Dipanggil Polisi Jumat Besok, Polres Bulungan Beber Statusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, didampingi Wakapolres Bulungan Kompol Musni saat mengecek barang bukti yang diamankan dari kasus tambang ilegal di Sekatak Bulungan yang melibatkan oknum polisi Briptu HSB, Jumat (6/5/2022). (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi)

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dalami kasus Briptu Hasbudi, PT BTM akan dipanggil polisi Jumat besok, Polres Bulungan beber statusnya.

Pihak kepolisian menyampaikan pemeriksaan pihak PT BTM dalam kaitannya dengan kasus tambang ilegal Briptu Hasbudi ditunda.

Sedianya, pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa ini untuk mendapatkan keterangan dari pihak PT BTM terkait aktivitas penambangan ilegal di Sekatak, Bulungan.

Baca juga: Polisi Ungkap Keterlibatan Briptu Hasbudi di Tambang Ilegal, Kapolres Bulungan: Sudah Jalan 2 Tahun

Rentetan kasus Bisnis Ilegal Oknum Polisi Nakal, Briptu Hasbudi, terlibat aktivitas tambang ilegal, maupun perdagangan ilegal di Kalimantan Utara, Senin (9//2022). (Kolase TribunKaltara.com / Andi Pausiah/Maulana Ilhami Fawdi/Polda Kaltara) (Kolase TribunKaltara.com / Andi Pausiah/Maulana Ilhami Fawdi/Polda Kaltara)

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona menyampaikan pemeriksaan dijadwalkan ulang, di mana akan dilakukan pada hari Jumat mendatang.

"Kegiatan pemeriksaan ditunda di hari Jumat, untuk hari ini mereka berikan konfirmasi belum bisa hadir," kata AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (10/5/2022).

Dirinya menjelaskan, jika pihak PT BTM tidak hadir pada Jumat esok, maka pihak kepolisian, kata AKBP Ronaldo, dapat memberikan surat perintah membawa.

Ia juga menjelaskan, pihak PT BTM dipanggil untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tambang ilegal.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bulungan Selasa 10 Mei 2022, Tanjung Selor dan Tanjung Palas Timur Diguyur Hujan

"Kalau prosedurnya polisi mengirimkan surat pemanggilan satu kali, kalau misalnya, diindikasikasikan saksi tidak memberikan keterangan, itu kita bisa melakukan surat perintah membawa," katanya.

"Kalau yang sekarang baru pemanggilan pertama, pemanggilan sebagai saksi," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Berita Terkini