TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Polda Kaltara telah menetapkan Briptu Hasbudi sebagai tersangka perkara perdagangan ilegal dan pencucian uang.
Dengan demikian, Hasbudi atau HSB kini harus menghadapi dua kasus hukum.
Sebelumnya oknum polisi yang sempat bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal pada Mei lalu.
Berkas perkara tambang emas ilegal pun telah dilimpahkan ke Kejari Bulungan untuk nantinya diproses ke pengadilan.
Pihak Polda Kaltara memastikan, penyidikan atas perkara perdagangan ilegal dan pencucian uang tak akan terkendala.
Sekalipun Briptu Hasbudi juga tengah menjalani proses hukum dengan perkara yang lain.
Baca juga: Briptu Hasbudi Tersangka Pencucian Uang, 3 Unit Kendaraan & 12 Speedboat Diamankan Polda Kaltara
"Penyidikan terhadap HSB tidak akan terkendala," kata Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Hendy F Kurniawan.
"HSB akan tetap menjalani proses persidangan untuk kasus ilegal mining sebelumnya," ungkapnya.
Kombes Pol. Hendy menjelaskan pihaknya akan melakukan bon atau peminjaman tahanan jika pihaknya memerlukan Briptu Hasbudi untuk diperiksa terkait kasus perdagangan ilegal dan pencucian uang tersebut.
"Dalam proses pemeriksaan kita akan lakukan koordinasi maupun bon yang bersangkutan jika diperlukan untuk pemeriksaan," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official