Berita Bulungan Terkini

Kabar Lanjutan Sidang Briptu Hasbudi, Hari Ini Dua Saksi Dimintai Keterangan, Terganggu Jaringan

Penulis: -
Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi sidang online di Pengadilan Negeri Tanjung Selor tentang mendengar keterangan saksi-saksi atas terdakwa Briptu Hasbudi dalam kasus kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak Bulungan Kamis (4/8/2022)

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Kabar sidang lanjutan kasus tambang emas ilegal dengan terdakwa Briptu Hasbudi, hari ini, Kamis (4/8/2022) sore di PN Tanjung Selor berlangsung secara online.

Agenda sidang Briptu Hasbudi hari mendengarkan  keterangan dua saksi.

Pantauan TribunKaltara.com, proses persidangan dijalankan secara daring atau online.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Mifta Holis Nasution menuturkan agenda persidangan kali ini, mendengar keterangan saksi-saksi.

"Awalnya berencana menghadirkan lima orang saksi, namun yang bisa datang hari ini hanya empat orang dan yang sudah diperiksa dua orang," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Briptu Hasbudi Keluhkan Kondisi di Rumah Tahanan Polres, Kapolres Bulungan Tegaskan Sesuai Prosedur

Pemeriksaan saksi sempat terganggu karena dilakukan koneksi jaringan internet mengalami kendala.

"Saya pertegas kembali yang telah dilakukan pemeriksaan baru dua saksi, yakni saksi dari Polri, saksi-saksi berikutnya dijadwalkan pekan depan," ujarnya

Lebih lanjut Mifta mengatakan, proses persidangan hari ini berjalan dengan normal layaknya perkara kasus yang lain.

Briptu Hasbudi dan pengacaranya Syafruddin saat mengikuti sidang pertama kasus tambang emas ilegal secara daring dari Rutan Mapolres Bulungan, Kamis (28/7/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Dalam proses persidangan ini, tidak ada perlakuan yang membedakan dengan perkara lain, dan sejauh ini, belum ada kendala yang  ditemukan. Memang sempat listrik padam, tapi dengan peralatan yang memadai, itu bisa diatasi," ungkapnya.

Menurut Mifta perkara Briptu Hasbudi, memang menarik perhatian masyarakat sehingga ada yang mempertanyakan apakah ada perlakuan khusus.

"Kita tegaskan tidak ada perbedaan, semua diperlakukan sama di mata hukum," ujarnya.

Terkait usulan penahanan terdakwa di Tarakan oleh kuasa hukum Briptu Hasbudi, menurut Mifta, majelis hakim memiliki pertimbangan, mengapa penahanan di Rutan Polres Bulungan tetap dilanjutkan.

Baca juga: Sidang Pertama, Briptu Hasbudi Ajukan Pindah ke Lapas Tarakan, Ini Reaksi Majelis Hakim dan Jaksa

"Pertama terdakwa masih ada keterkaitan dengan tindak pidana perkara yang lain. Yang diduga dilakukan oleh terdakwa, sehingga itu dilakukan guna memudahkan proses penyidikan," jelas Mifta.

Kedua, engenai jarak waktu, bahwa masih ada pemeriksaan internal oleh Polda Kaltara, terkait dengan kode etiknya.

"Karena di PN Tanjung Selor belum ada Lapas, maka terdakwa kita titipkan di Rutan Polres Bulungan dan juga dengan pertimbangan, jaminan keselamatan  serta memastikan hak terdakwa tetap dipenuhi," tandasnya.

(*)

Berita Terkini