Berita Kaltara Terkini
Sidang Pertama, Briptu Hasbudi Ajukan Pindah ke Lapas Tarakan, Ini Reaksi Majelis Hakim dan Jaksa
Syafruddin, kuasa hukum Briptu Hasbudi meminta kepada ketua majelis hakim dan jaksa agar kliennya dipindahkan ke Lapas Tarakan demi alasan kesehatan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak kuasa hukum Briptu Hasbudi, yakni Syafruddin mengajukan agar kliennya dapat dipindahkan ke Lapas Tarakan.
Sejumlah pendapat diutarakan oleh Syafruddin di hadapan majelis hakim dan penuntut umum dalam sidang pertama kasus tambang emas ilegal dengan terdakwa Briptu Hasbudi.
Seperti halnya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan yang diikuti dengan pemindahan tahanan hingga kondisi kesehatan klien yang menurun akibat ditahan di Mapolres Bulungan.
Baca juga: Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Secara Bergantian, Terdakwa Briptu Hasbudi tak Ajukan Eksepsi
"Selama ini pelimpahan tahap dua itu selalu dilimpahkan ke Lapas Tarakan, tapi kenapa kasus Briptu Hasbudi diubah kebijaksanaan itu?, kami minta keadlian itu jangan dibeda-bedakan dengan kasus lainnya, kami minta kebijaksanaan dari majelis hakim," kata Syafruddin, Kamis (28/7/2022).
"Lalu ada juga asupan makanan yang tidak terpenuhi, lalu pembatasan kami bertemu dengan klien kami, jadi dipertimbangkan klien kami bisa ditempatkan di Lapas Tarakan," ujarnya.
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim dalam persidangan, Hakim Khairul Anas menyampaikan, pihaknya tidak mengubah kebijakan ataupun membeda-bedakan perlakuan terhadap terdakwa.
Baca juga: Sidang Pertama Briptu Hasbudi Diskors, Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Ini Mengaku Sakit Maag
Menurut Khairul, majelis hakim punya sejumlah pertimbangan sehingga Briptu Hasbudi tetap ditahan di Rutan Mapolres Bulungan.
Diantaranya surat permohonan dari Polda Kaltara yang menyampaikan memerlukan Briptu Hasbudi untuk pemeriksaan di internal kepolisian.
"Kami sampaikan tidak ada perbedaan perlakuan dan perbuahan kebijakan, hanya saja terhadap terdakwa Hasbudi ini masih akan diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan di internal Polri sehingga ditahan di situ," kata Khairul Anas.

Ia juga memastikan hak-hak terdakwa harus tetap dipenuhi oleh penegak hukum, seperti hak bertemu dengan penasehat hukum.
"Hak-hak terdakwa ditentukan dalam KUHAP seluruh aparat penegak hukum harus melaksanakan itu semua, tanpa mejelis hakim perintahkan," ungkapnya.
"Jadi majelis hakim tetap konsisten atas penetapan yang sudah dikeluarkan," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bulungan, Muhammad S. Mae, mengatakan hak terdakwa sudah terpenuhi selama menjadi tahanan di Rutan Mapolres Bulungan.
Ia mengatakan, sekalipun Hasbudi dipindahkan ke Lapas Tarakan, maka statusnya tidak akan berubah yakni tetap sama sebagai tahanan.
"Kalau itu sudah terpenuhi, sekarang dia minta ke Lapas memangnya dia bebas? kan ditahan juga," kata Kasi Pidum Kejari Bulungan, Muhammad S. Mae
"Kalau lebih dekat dengan keluarga kan juga ada aturan jam besuk? jadi ada apa dia ngotot ke Lapas? kalau masalah haknya kan sudah, kalau pandemi juga ada aturan dalam besuk jadi memang ada pembatasan kan," ungkapnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi