Berita Bulungan Terkini
Briptu Hasbudi Keluhkan Kondisi di Rumah Tahanan Polres, Kapolres Bulungan Tegaskan Sesuai Prosedur
Tersangka kasus tambang emas ilegal di Sekatak, Briptu Hasbudi keluhkan kondisi di Rumah Tahanan Polres, Kapolres Bulungan tegaskan sesuai prosedur.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Briptu Hasbudi mengeluh terhadap kondisi penahanannya di Rutan Mapolres Bulungan.
Keluhan Briptu Hasbudi ia sampaikan ke hadapan majelis hakim saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada Kamis kemarin.
Briptu Hasbudi mengeluhkan makanan yang diberikan kerap kali datang terlambat, sehingga membuatnya mengidap sakit asam lambung atau maag. Ia juga mengeluhkan sulitnya bertemu dengan penasehat hukum dan keluarga saat berada di dalam tahanan.
Dengan dasar tersebut, Briptu Hasbudi juga penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim mempertimbangkan permintaannya untuk memindahkan lokasi penahanan ke Lapas Tarakan.
Baca juga: Genangan Air Dikeringkan, Bagaimana Nasib Bekas Kantor KUA Tanjung Selor? Ini Kata DPUPR Bulungan
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona, menegaskan tahanan kasus tambang emas ilegal itu dalam kondisi sehat.
AKBP Ronaldo menepis tuduhan Hasbudi itu, menurutnya semua tahanan di Rutan Mapolres Bulungan diperlakukan sama dan setara. Seperti halnya pemberian jatah makanan yang diberikan dua kali dalam sehari.
"Jadi kita sudah punya ketentuan soal jatah makanan dan sebagainya, itu tidak pernah ada yang terlambat, jadi semua sesuai dengan aturan yang ada," kata AKBP Ronaldo Maradona, Jumat (29/7/2022).
"Terlambat versi masih bebas dan masuk dalam tahanan itu berbeda, karena saat masuk tahanan itu ada prosedurnya jangan samakan waktu kamu di luar dan kamu di dalam tahanan. Kita kasih makan sesuai porsinya, dua kali makan kita kasih, di jam 11-12 siang dan jam 5-6 sore," ungkapnya.
Dirinya juga memastikan, tidak ada hak-hak dari Hasbudi yang dikurangi selama dalam tahanan.
Ia juga menepis keluhan Hasbudi yang menyatakan kesulitan bertemu penasehat hukum dan keluarga, kata Ronaldo, baik penasehat hukum maupun keluarga harus mengikuti prosedur jam besuk.
"Bisa dibuktikan sesuai ketentuan yang diatur KUHAP, hak-hak tersangka dan terdakwa belum ada satu hal pun yang tidak kami berikan jika itu memang haknya," katanya.
Baca juga: Bertahun-tahun Tergenang, Dinas PUPR Bulungan Keringkan Halaman Bekas Kantor KUA Tanjung Selor
"Ketentuan bertemu dengan penasehat hukum itu bisa, dikunjungi keluarga itu bisa, tapi ya tidak berjam-jam bertemu penasehat hukum karena ada batasannya, dan bukan juga 24 jam bertemu keluarga di sini, itu ada aturannya ada jam besuk, ada waktunya," tegasnya.
Dirinya menegaskan, Polres Bulungan tidak bisa diintervensi terkait prosedur penahanan, pihaknya memastikan akan tetap teguh menaati aturan dan prosedur yang ada.
"Jangan dipersepsikan yang berbeda, kami ini ingin tertib sesuai aturan dan kami juga tidak bisa "dikondisikan" dengan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Ronaldo.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi