"Kalau runtut terdakwa ini saya belum bisa sampaikan karena itu rahasia negara," ujarnya.
Untuk terdakwa, kata Rahmatullah Aryadi
dikenakan Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto
Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto.
Baca juga: Mancing di Perairan Sebatik-Indonesia, 7 Warga Negara Asing Asal Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan
Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto
Serta Pasal 56 ayat 1 KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto
"Dan pasal 55 ayat 1 KUHAP, ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.
Penulis: Georgie