Berita Nunukan Terkini
Mancing di Perairan Sebatik-Indonesia, 7 Warga Negara Asing Asal Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan
Mancing di perairan Sebatik-Indonesia, 7 Warga Negara Asing asal Malaysia diamankan Imigrasi Kelas II TPI Nunukan: WNA tidak memiliki dokumen paspor.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan Imigrasi Nunukan setelah ketahuan memancing di perairan Sebatik-Indonesia tanpa dokumen paspor, Minggu (04/09/2022), malam.
Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan informasi awal mengenai 7 WNA asal Malaysia yang memancing di perairan Sebatik-Indonesia berasal dari tim Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) yang melakukan patroli.
Inisial ketujuh WNA tersebut diantaranya SJ (44), MY (44), AR (46), AS (44), IH (42), ES (45), dan AN (38).
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas Inteldakim Imigrasi Nunukan hanya menemukan dokumen IC Malaysia yang dibawa oleh ketujuh WNA tersebut saat melakukan aktivitas memancing.
Baca juga: Polres Nunukan Beber Motif Sopir Angkot yang Kedapatan Mengisi Pertalite Menggunakan Jeriken
"Informasi awal kami terima dari tim Polairud Polda Kaltara yang melakukan patroli. Memang ketujuh WNA itu tidak memiliki dokumen paspor. Mereka hanya punya IC Malaysia," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Senin (05/09/2022), pukul 18.00 Wita.
Selanjutnya WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Reza, sembari dilakukan pemeriksaan ketujuh WNA tersebut diamankan sementara di ruang detensi Imigrasi Nunukan.
Hasil pemeriksaan sementara, ketujuh WNA tersebut tergabung dalam sebuah komunitas memancing.
"Mereka itu satu tim komunitas memancing. Semuanya laki-laki. Pengakuan satu dari antara 7 WNA tersebut, ada yang sudah dua kali memancing di perairan Sebatik-Indonesia," ucap Reza.
Terhadap ketujuh WNA tersebut dipersangkakan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Resmikan Tugu Mandau Setinggi 12 Meter, Bupati Nunukan Ajak Masyarakat Kunjungi SAE Lanuka
Reza menjelaskan bila tindakan ketujuh WNA tersebut terbukti memiliki unsur pidana, maka akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan.
"Hasil pemeriksaan kami laporkan dulu kepada pimpinan. Apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau tidak akan kita berikan tindakan administratif berupa deportasi dan daftar tangkal," ujarnya.
Penulis: Febrianus Felis