Ia juga mengakui belum mengetahui dasar pertimbangan pemindahan Hasbudi ke Lapas Bontang. Sementara saat ini Hasbudi juga menjadi tersangka dalam perkara lain, yang masih dalam tahap penyidikan. Meski dalam perkara pertamanya, ilegal mining, Hasbudi divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan perkaranya sudah inkrah.
“Hasbudi kan tersangka di kasus balpres itu, dipindah ke luar Kaltara kan tidak tahu juga apa pertimbangannya,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah