TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Hingga Mei 2023, polisi masih mendapati praktik tambang ilegal yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto menyebut pihaknya berhasil mengagalkan beberapa kasus tambang ilegal sepanjang 2023.
Dirinya membeberkan, setidaknya hingga Mei 2023 lalu, tercatat sebanyak 26 kasus tambang ilegal yang berhasil diungkap.
'Yang menjadi prioritas kita, di sekitar IKN Nusantara. Seperti di Bukit Tengkorak kemudian terutama di Penajam Paser Utara," ucapnya, Sabtu (1/7/2023).
Baca juga: ASN Kaltim Diajak Bergabung ke Ibu Kota Nusantara, Deputi Otorita IKN: Jangan Begitu Penuh Mau Masuk
Lebih lanjut, Imam meneruskan, pihaknya tak bergerak sendiri dalam hal penindakan tambang ilegal.
Namun juga melibatkan sejumlah instansi pengawasannya.
"Kami sudah bentuk Satgas, bahkan dikoordinir oleh Badan Otorita. Nanti jadi tim terpadu sama-sama turun di lapangan," tukas Imam.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim mengungkap tindak tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kilometer 48, Samboja, Kutai Kartanegara pada akhir Maret 2023.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 2 orang tersangka berinisial DH dan H dengan barang bukti baru bara sebanyak 750 metrik ton.
Baca juga: Samarinda jadi Mitra IKN Nusantara, Hadiri HUT Bhayangkara, Rusmadi Harap Polresta Lakukan Persiapan
Di mana keduanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah