Berita Daerah Terkini

ASN Kaltim Diajak Bergabung ke Ibu Kota Nusantara, Deputi Otorita IKN: Jangan Begitu Penuh Mau Masuk

Tahun 2024 menjadi momentum penting Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menjalankan fungsi pelayanan sebagai pemerintah daerah.

|
TRIBUNKALTARA.COM / NITA RAHAYU
Titik Nol IKN Nusantara, di sinilah awal dimulainya pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berada di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Tahun 2024 menjadi momentum penting Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN yang akan menjalankan fungsi pelayanan sebagai pemerintah daerah.

Didalamnya juga termasuk bakal memberikan layanan bagi warga yang bertempat tinggal di IKN Nusantara.

Pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara ( IKN ) akan dilaksanakan awal tahun depan diungkapkan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah khusus ditarget berjalan setidaknya Juli 2024 mendatang untuk dan telah terbangunnya kantor khusus Otorita IKN di Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ( KIPP ).

Baca juga: Samarinda jadi Mitra IKN Nusantara, Hadiri HUT Bhayangkara, Rusmadi Harap Polresta Lakukan Persiapan

PROYEK IKN NUSANTARA - Alokasi APBN untuk IKN yang dikucurkan pemerintah tercatat dari tahun 2020-2023 yang telah mencapai Rp 21,94 triliun baru terealisasi Rp 1,62 triliun atau 7,41 persen sampai dengan April 2023.
PROYEK IKN NUSANTARA - Alokasi APBN untuk IKN yang dikucurkan pemerintah tercatat dari tahun 2020-2023 yang telah mencapai Rp 21,94 triliun baru terealisasi Rp 1,62 triliun atau 7,41 persen sampai dengan April 2023. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

Wilayah ini masuk area Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN atau PP 27/2023.

Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023.

"Setidaknya tahun depan di bulan Februari sudah harus siap," tegasnya, Sabtu (1/7/2023).

Sementara pada Pasal 2 PP 27/2023, kewenangan Otorita IKN mencakup semua urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan absolut.

Diantaranya seperti urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Pada Pasal 3 PP 27/2023, mengatur kewenangan khusus Otorita IKN seperti pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha.

Serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan IKN Nusantara dan daerah mitra.

Kewenangan lainnya berkaitan dengan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana.

Alimuddin menekankan, siapa pun yang akan bergabung di IKN sebagai mitra tentu harus memperhatikan beberapa aspek sosial dan budaya.

"Kearifan lokal kita, harus siap membaur, gampang-gampang susah memang. Kita harus bisa beri pandangan kepada orang yang akan masuk dan harus memahami adat istiadat setempat," terangnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved