Berita Tarakan Terkini

Satu Anak Dikabarkan Tenggelam di Wahana Pemandian, Polres Tarakan Olah TKP Selidiki Penyebabnya

Penulis: Andi Pausiah
Editor: M Purnomo Susanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra.

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Insiden anak tenggelam di salah satu lokasi wahana sekaligus pemandian anak di Kelurahan Pantai Amal didalami kepolisian.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra membenarkan terjadi peristiwa anak usia 6 tahun tenggelam sekira pukul 14.30 Wita pada Jumat, (14/7/2023) lalu.

Dikemukakan, korban berinisial S diduga tenggelam saat berenang dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD dr Jusuf SK.

Randhya Sakthika Putra juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Kisruh PPDB, Disdukcapil Tarakan Sebut tak Bisa Larang Warga Pindah KK dan Siap Terbuka Soal Data

Sejauh ini tahapan pemeriksaannya, satu orang saksi yang merupakan penjaga kolam renang sudah dilakukan pihaknya.

"Dari pihak pengelola sekaligus penjaga. Sudah kita mintai keterangan juga," ungkapnya kepada awak media, Senin (17/7/2023) sore tadi.

Ia menjelaskan, mengacu keterangan saksi, kronologisnya, korban saat itu berenang di kolam yang sesuai peruntukkannya, yakni kolam renang untuk anak-anak.

“Berdasarkan hasil visum tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. Tapi kami masih lakukan penyelidikan apakah ada indikasi kelalaian dari pihak pengelola juga," paparnya.

Randhya Sakthika Putra menambahkan, disinggung terkait prosedur pengawasan anak-anak yang berenang, sejauh ini masih melakukan penyelidikan.

Nantinya jika ditemukan indikasi pelanggaran SOP pengawasan terhadap anak-anak yang berenang, polisi akan menetapkan tersangka.

Menurut Randhya Sakthika Putra, saat hari kejadian, keluarga korban belum membuat laporan ke kepolisianterkait meninggalnya korban.

Sehingga saat itu, pihak kepolisian juga belum mendapatkan keterangan dari pihak keluarga.

Sebab masih dalam suasana kedukaan.

"Olah TKP awal kami lakukan kemarin (Minggu). Barang bukti yang kami amankan hanya baju yang dipakai korban saat itu juga.

Kronologi juga belum bisa, karena kami belum mintai keterangan keluarga. Tapi sudah kami arahkan untuk membuat laporan," terangnya.

Tindak lanjut terhadap wahana waterboom lanjutnya, tentunya belum bisa dioperasikan karena TKP dalam penyelidikan.

Baca juga: 87 Kursi Dilaporkan Sempat Kosong, Dinas Pendidikan Tarakan Beber Syarat PPDB Mengacu Permendikbud

Pihaknya juga berencana menghadirkan ahli untuk mengeyahui apakah ada indikasi pelanggaran pidana.

Untuk perizinan, pihak pengelola juga sudah memperlihatkan dokumen terkait perizinan.

"Itu akan kami langkahkan nanti guna unsur pidananya juga. Terkait pengoperasian ini tentu harus ada izinnya juga.

Apakah dalam pelaksanaannya ada pelanggaran izin, akan kami selidiki dan akan kami tindak lanjuti juga. Kami masih dalami apakah dokumennya itu izinnya,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Berita Terkini