TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pelajar berinisial KM (17) di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan ke Polsek Nunukan atas perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa menyebut korban seorang perempuan inisial DT masih berusia 14 tahun.
Barasa menjelaskan, pada Jumat (28/07/2023) sekira pukul 17.20 Wita ayah korban datang ke Polsek Nunukan melapor bahwa anaknya pergi meninggalkan rumah tanpa izin.
"Mendapat laporan itu, Tim Reskrim Polsek Nunukan bersama pelapor melakukan pencarian.
Korban didapati bersama terduga pelaku di Jalan Sungai Bilal, Nunukan Barat," kata Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Sabtu (05/08/2023) sore.
Baca juga: Update Kasus Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Reskrim Polsek Nunukan Amankan 3 Pelaku
Hasil intograsi penyidik Polsek Nunukan, korban mengaku dia diajak terduga pelaku untuk berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.
"Peristiwa itu berawal saat korban dan terduga pelaku masih berstatus berpacaran.
Perbuatan persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka," ucapnya.
Menurut Barasa, korban mau melakukan persetubuhan, setelah dibujuk rayu oleh terduga pelaku.
Bahkan terduga pelaku menjanjikan akan menikahi korban.
"Korban dijanjikan akan dinikahi. Terduga pelaku sampaikan kepada korban bila dia hamil, maka terduga pelaku siap bertanggungjawab.
Bahkan sanggup terduga pelaku berhenti sekolah," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Nunukan Ungkap Dugaan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Pelajar
Dari pengakuan terduga pelaku, dia telah mengajak korban keluar rumah dan melakukan hubungan intim berulang kali.
"Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah kos-kosan milik korban yang beralamat di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur," tuturnya.
Terhadap terduga pelaku KM dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)