Sebab, penetapan terkait siapa nama Cawapres akan ditetapkan oleh para ketum parpol termasuk di antaranya Cak Imin.
"Saya ga tau, nanti kita liat aja. Tapi yang jelas semua tidak akan keluar nama cawapres dari koalisi ini tanpa persetujuan dari ketum parpol pendukung Prabowo," katanya.
"Jadi kalau ada satu aja yg tidak setuju, batal, jadi harus fix ketum parpol menyepakati," tuturnya.
Perubahan nama koalisi parpol pendukung Prabowo Subianto rupanya berbuntut panjang.
Diketahui Prabowo Subianto mengubah nama koalisinya dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) menjadi Koalisi Indonesia Maju.
Perubahan itu dilakukan setelah bergabungnya dua parpol parlemen yakni Golkar dan PAN ke dalam koalisi pendukung Capres Prabowo Subianto.
Adapun KKIR dibentuk saat koalisi baru beranggotakan Gerindra dan PKB pada 2022 lalu.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Jelang Pilpres, Cek Elektabilitas Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo
Menurut Ketua DPP PKB Daniel Johan, meski koalisi Capres Prabowo Subianto berganti nama, namun piagam atau kesepakatan di dalam KKIR masih berlaku.
Piagam yang dimaksud ialah mengenai penentuan Cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto.
Di mana dalam piagam itu kewenangan penentuan Cawapres diserahkan kepada Prabowo Subianto dan Cak Imin.
Baca juga: Bakal Capres Prabowo dan Ganjar Kompak ke Pasar Bareng Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming: Adem
"Jadi asumsimya ya monggo ubah nama yang penting kesepakatan deklarasi kunci keputusan tetap di dua ketua umum (Prabowo dan Cak Imin)," kata Daniel Johan, Rabu (30/8/2023), dikutip Tribunnews.com
"Piagam deklarasi Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya sampai sekarang masih berlaku belum dicabut artinya poin-poin itu masih berlaku," tuturnya.