Operasi Patuh Kayan 2023

Operasi Zebra Kayan Mulai Digelar, Berikut 7 Sasaran Pelanggaran yang Bakal Ditilang

Penulis: Edy Nugroho
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Situasi lalulintas di Tanjung Selor. Mulai hari ini digelar operasi zebra Kayan 2023.

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Mulai hari ini Operasi Zebra Kayan 2023 resmi digelar oleh Jajaran lalulintas Polda Kaltara. Termasuk di Bulungan.

Operasi Zebra Kayan ini serentak digelar di seluruh Indonesia mulai Senin (04/09/2023) hingga Minggu (17/09/2023) mendatang.

Para pengendara pun diingatkan agar melengkapi surat-surat kendaraan kalau tidak mau ditilang.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasat Lantas Iptu Jumono menyebutkan, dalam Operasi Zebra 2023 ada tujuh pelanggaran yang menjadi target utama, yang akan dikenakan sanksi tilang.

Baca juga: Breaking News Polresta Bulungan Gelar Operasi Zebra Patuh Kayan 2023, Pengamanan Natal dan Pemilu

Ketujuh sasaran dalam Operasi Zebra Kayan tersebut, antara lain: Pertama, bagi pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel atau handphone saat berkendara. Sesuai pasal 283 Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ). Dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Ini sesuai dengan Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

Ketiga, pengendara yang tidak Menggunakan Helm SNI. Ini sesuai pasal 291 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Keempat, disebutkan: adalah mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: Pasal 289 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Kelima, pengendara yang melebihi batas kecepatan. Pasal 285 ayat 5 UU LLAJ. Dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000

Baca juga: Polres Malinau Laksanakan Operasi Zebra Kayan Selama Dua Pekan, Tekan Laka Lantas 

Keenam, berkendara di bawah umur, dan tidak memiliki SIM. Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Ketujuh, pengendara yang melawan arus, dan juga yang berboncengan tiga. "Fokus targetnya adalah pelanggaran yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," ungkap dia.

Apel pasukan menandai pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2023 yang dipimpin langsung Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, Senin (04/09/203). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Dirinya pun mengingatkan, kepada para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan.

Sebelumnya disampaikan oleh Kapolresta saat menggelar apel dimulainya Operasi Zebra 2023 ini, dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Berita Terkini