Berita Kaltara Terkini

Kapolda Pimpin Pemberian Penghargaan dan Hukuman ke Personel Polda Kaltara, Briptu Hasbudi Dipecat

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO Suasana penyerahan penghargaan kepada personel Polda Kaltara. Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pimpin upacara pemberian penghargaan kepada personel Polda Kaltara dan delapan orang personil mendapat punishment Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) di lapangan apel Mapolda Kaltara, Senin (23/10/2023).

TRIBUNKALTARA.COM - Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pimpin upacara pemberian penghargaan kepada personel Polda Kaltara dan delapan orang personel mendapat punishment Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) di lapangan apel Mapolda Kaltara, Senin (23/10/2023).

Upacara ini dilaksanakan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada personel Polda Kaltara yang berprestasi dan memberikan hukuman (punisment) kepada personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran kode etik ataupun tindak pidana, berupa PTDH.

Personel Polda Kaltara yang menerima penghargaan ini, merupakan personel Polda Kaltara yang telah Berprestasi melalui pencapaian kinerja yang maksimal, baik di fungsi pembinaan, maupun fungsi operasional kepolisian, serta keberhasilan lain yang melampaui tugas pokoknya.

Terdapat 23 personel Polda Kaltara yang telah menunjukan prestasi dan setelah dilakukan assesment sesuai ketentuan, maka dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan.

“Saya ucapkan selamat kepada personel yang menerima penghargaan atas prestasi membanggakan yang telah diraih.

Jadikan momentum ini untuk berterimakasih kepada keluarga, yang selalu mendukung kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ucap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya juga menyampaikan bagi personel yang belum mendapatkan penghargaan, agar ini dijadikan motivasi diri untuk dapat menorehkan prestasi dalam memajukan Polri yang Presisi, khususnya bagi personel Polda Kaltara.

Selain melaksanakan reward kepada personel yang berprestasi, Polda Kaltara juga memberikan punishment berupa PTDH kepada delapan personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran

Pemberian penghargan dan juga sanksi kepada personel Polda oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (23/10/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ HO/ Humas Polda Kaltara)

Baca juga: Terpidana Tambang Ilegal Briptu Hasbudi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Bersama 7 Personel Lain

Terdiri dari enam personel Satker Polda Kaltara dan dua personel Polres Malinau Polda Kaltara, di antaranya Ipda Sad Guna Siswadji, Bripka Kusnanto, Brigadir Inardi Susanto, Brigadir Eko Bagus Prasetyo, Briptu Hasbudi, Bripda Evan Indira, Bripda Muhammad Ansar, dan Bripda Marzuki.

Nama Briptu Hasbudi  sempat jadi sorotan beberapa waktu lalu.

Pasalnya Briptu Hasbudi beberapa waktu lalu ditangkap oleh Polda Kaltara atas dugaan keterlibatan dalam tambang emas ilegal.

Selain tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi juga terseret kasus dugaan bisnis pakaian bekas atau ballpress

Kini Briptu Hasbudi pun telah jalani proses pidana akibat perbuatannya.

Sebelumnya terhadap delapan personel tersebut telah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kaltara.

Namun yang bersangkutan tidak mentaati Peraturan yang berlaku, sehingga hasil sidang Kode Etik memutuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai Anggota Polri.

Halaman
12

Berita Terkini