TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Siti Rosita (22) atas dugaan politik uang (money politics) dengan pidana penjara 4 (empat) bulan ditambah pidana denda Rp15.000.000 subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Sementara itu pada sidang pembacaan putusan yang digelar siang tadi Senin (05/02/2024), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Siti Rosita dengan pidana penjara selama satu (1) bulan 15 hari dan denda sebesar Rp15.000.000 subsider kurungan selama 1 (satu) bulan.
"Pada prinsipnya JPU menghargai putusan Hakim Pengadilan Negeri Nunukan meskipun putusan tersebut di bawah tuntutan JPU," kata JPU Adi Setya Desta Landya kepada TribunKaltara.com, sore.
Baca juga: Terbukti Lakukan Politik Uang, Vonis Caleg DPRD Nunukan 1 Bulan 15 Hari Penjara dan Denda Rp15 Juta
Saat ditanyai mengenai langkah selanjutnya untuk melakukan upaya hukum banding, wanita yang akrab disapa Desta itu mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.
"Pikir-pikir dulu karena kami akan laporkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap apakah JPU akan mengajukan upaya hukum atau tidak sambil menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan," ucapnya.
Sekadar diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan memberikan waktu selama tiga hari kepada para pihak (JPU dan terdakwa/ penasehat hukum) untuk melakukan upaya hukum banding.
Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan terdakwa Siti Rosita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang.
Baca juga: Akademisi Unmul Soroti Tuntutan JPU Kejari Nunukan di Kasus Politik Uang, Warkhatun: Terlalu Ringan
Caleg (calon legislatif) DPRD Nunukan dari Partai Demokrat itu diputus bersalah telah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Febrianus Felis