Kaltara Memilih

UPDATE Real Count KPU DPD Dapil Kaltara Hari Ini, Larasati Moriska Masuk 4 Besar, Herman Makin Kokoh

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Data real count KPU untuk calon anggota DPD Dapil Kaltara yang menunjukkan Larasati Moriska masuk empat besar, dan pendatang baru DPD Dapil Kaltara Herman semakin kokoh dalam perolehan suara teratas di Pemilu 2024 masih sementara, atau bisa saja berubah karena data masuk belum 100 persen.

- Larasati Moriska 20.169 suara

Klik selengkapnya perolehan suara calon DPD Dapil Kaltara  DI SINI


Diketahui, ada 16 calon anggota DPD asal Kaltara pada Pemilu kali ini.

Sementara jatah kursi anggota DPD hanya sebanyak empat kursi, termasuk di Kaltara.

Di Pemilu 2019 lalu, anggota DPD asal Kaltara yang terpilih yakni Marthin Billa, Asni Hafid, Hasan Basri, dan Fernando Sinaga.

Pada Pemilu kali ini Marthin Billa, Hasan Basri, dan Fernando Sinaga bertarung lagi.

Sementara Asni Hafid memilih tak maju lagi.

Bakal calon anggota DPD RI Larasati Moriska, menyerahkan berkas persyaratan di Kantor KPU Kaltara, Jumat (12/05/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Baca juga: Real Count KPU Calon DPD Kaltara, Herman Ungguli Hasan Basri, Sri Sulartiningsih, dan Marthin Billa


KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Halaman
123

Berita Terkini