Pilpres 2024

Data Masuk 78.65 Persen, Prabowo Unggul Telak di Kaltara, Cek Real Count KPU Suara Ganjar dan Anies

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbaru rogress data masuk 78.65 persen, perolehan suara sementara Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran unggul telak di Kaltara sesuai real count KPU.

Cek juga update perolehan suara sementara Capres dan Cawapres di Kaltara sesuai real count KPU DI SINI

Meski Prabowo-Gibran di Kaltara unggul dalam perolehan suara sementara sesuai real count KPU, tetapi Capres dan Cawapres terpilih masih menunggu rekapitulasi berjenjang oleh KPU RI.

Ketiga calon presiden (capres), Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo tampil dalam debat kelima Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta Convention Center, Minggu (4/2/2024).(YouTube / KPU RI) (YouTube / KPU RI)

Baca juga: Sebut Pasangan Prabowo-Gibran Unggul Jauh, AHY Komentari Hak Angket, Demokrat tak Lihat Hal Aneh


KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

 

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan pemenang Pilpres 2024 secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkini