Mata Lokal Memilih

Real Count KPU DPD di Kaltim, Petahana Terancam, Suara Aji Mirni Kejar-kejaran dengan Sofyan Hasdam

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Real Count KPU: Aji Mirni Mawarni yang notabene petahana kejar-kejaran suara dengan Andi Sofyan Hasdam, yang merupakan calon DPD Dapil Kaltim pendatang baru di Pemilu 2024.

TRIBUNKALTARA.COM - Simak real count perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltim terbaru pada Rabu 28 Februari 2024.


Sesuai real count KPU terbaru untuk perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltim terbaru terlihat dua calon petahana terancam.


Saat dua petahana terancam, petahana lainnya yakni Aji Mirni Mawarni terlihat kejar-kejaran suara sesuai real count KPU terbaru untuk perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltim


Terlihat Aji Mirni Mawarni kejar-kejaran suara dengan Andi Sofyan Hasdam, yang merupakan calon DPD Dapil Kaltim pendatang baru di Pemilu 2024.


Penelusuran TribunKaltara.com di laman pemilu2024.kpu.go.id puncak perolehan suara tertinggi sementara kini masih dipegang Sinta Rosma Yenti.


Nama Sinta Rosma Yenti merupakan istri Bupati Paser, dr Fahmi Fadli  


Sesuai real count KPU terbaru, perolehan suara Sinta Rosma Yenti sudah tembus 132.979 suara.

 

Nama Sinta Rosma Yenti yang perolehan suara sementaranya unggul dibanding calon anggota DPD Dapil Kaltim lainnya sesuai real count KPU terbaru, merupakan istri Bupati Paser, dr Fahmi Fadli. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @sintarosmayenti)

Baca juga: Data Masuk 63.24 Persen, Cek 4 Besar Calon DPD Dapil Kaltim, Sinta Rosma Yenti Unggul Real Count KPU

Posisi kedua perolehan suara sementara ditempati oleh Andi Sofyan Hasdam dengan 79.089 suara.


Nama Andi Sofyan Hasdam diketahui merupakan eks Wali Kota Bontang, Kaltim.


Kini, suara Andi Sofyan Hasdam terlihat kejar-kejaran dengan calon DPD Dapil Kaltim yang berstatus incumbent yakni Aji Mirni Mawarni.


Terpantau Aji Mirni Mawarni ada di posisi tiga sementara dengan suara 75.873.


Posisi keempat sementara ditempati oleh Yulianus Henock Sumual dengan 65.938 suara 


Sementara itu dua petahana calon DPD Dapil Kaltim lainnya terlihat tidak masuk empat besar.


Terlihat ada dua petahana yakni Zainal Arifin dengan 56.814 suara, dan Nanang Sulaiman baru kumpulkan 32.150 suara.


Namun empat besar perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltim hari ini masih sementara, karena data belum 100 persen.


Terpantau data masuk hingga hari ini pukul 10:01:08 WIB progress data 7257 dari 11441 TPS (63.43%)

Penentuan anggota DPD Dapil Kaltim terpilih masih menunggu rekapitulasi KPU yang dilakukan berjenjang.
.
Cek DI SINI progress data calon anggota DPD Dapil Kaltim sesuai real count KPU lengkap.

 

Real Count KPU: Aji Mirni Mawarni kejar-kejaran suara dengan Andi Sofyan Hasdam, yang merupakan calon DPD Dapil Kaltim pendatang baru di Pemilu 2024.


Ini daftar lengkap perolehan suara calon anggota DPD Dapil Kaltim hari ini sesuai real count KPU

 


ABDUL JAWAD, S.H., M.H. 
38.570


AJI MIRNI MAWARNI, S.T., M.M. 
75.873


H. ANDI FATHUL KHAIR, S.Sos. 
19.705


Dr. dr. ANDI SOFYAN HASDAM, Sp.N. 
79.089


Apt. A. ZALDY IRZA PAHLEVY ABDURRASYID, S.Si., M.Farm. 
12.301


Ir. H. BAMBANG SUSILO, M.M. 
27.089


Ir. H. EMIR MOEIS, M.Sc. 
50.136


K.H. FAHRUR RAZI 
33.962
 
HABIB AHMAD BAHASYIM, S.E., M.M.  
47.029


H. JAFAR ABDUL GAFFAR, S.Sos., M.H. 
14.226


KAMAL HARPA, S.Sos. 
7.222


H. MUHAMMAD FATHUR RAHMAN AL KUTAI, S.H., M.H. 
43.496


H. NANANG SULAIMAN, S.E. 
32.150


NASPI ARSYAD 
42.919


Dr. H. RENDI SUSISWO ISMAIL, S.H., M.H. 
30.443


SINTA ROSMA YENTI, S.A.P. 
132.979


Mayjen TNI (Purn) SOEDARMO 
16.634


SUMADI, S.Sos. 
3.828


Dr. YULIANUS HENOCK SUMUAL, S.H., M.Si. 
65.938


ZAINAL ARIFIN, A.Md., Kep. 
56.814

 

 

 

Baca juga: REAL COUNT KPU untuk DPR Dapil Kaltim, Rudy Masud Disalip Hetifah, Istri Berpeluang Lolos ke Senayan

 


KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.


Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.


Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.


"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).


"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.


Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023. 


Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

 

(*) 


Disclaimer:


Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPD secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkini