TRIBUNKALTARA.COM - Artikel Kaltara Memilih hari ini, simak real count KPU terbaru untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kaltara terbaru pada Kamis 29 Februari 2024.
Dalam real count KPU terbaru, terlihat Partai Gerindra, Golkar, dan PDIP berebut kursi Ketua DPRD Kaltara.
Selain menunjukkan Partai Gerindra, Golkar, dan PDIP berebut kursi Ketua DPRD Kaltara, terlihat juga dalam real count KPU terbaru Vamelia caleg PAN yang juga istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali jadi peraih suara tertinggi sementara.
Data real count KPU terbaru hari ini yang menunjukkan Partai Gerindra, Golkar, dan PDIP berebut kursi Ketua DPRD Kaltara bersumber dari laman pemilu2024.kpu.go.id
Data dalam pemilu2024.kpu.go.id ini terakhir diupdate Kamis 29 Februari 2024 pukul 00:00:00 WIB dengan progress data 1495 dari 2295 TPS (65.14%).
Itu artinya perolehan suara dalam real count KPU ini masih sementara, karena data masuk belum 100.
Penentuan siapa anggota DPRD Kaltara terpilih, hingga Ketua DPRD Kaltara terpilih, tetap harus menunggu keputusan resmi KPU yang akan lakukan rekapitulasi berjenjang.
Lantas bagaimana sebenarnya perolehan suara Partai Gerindra, Golkar, dan PDIP yang berebut kursi Ketua DPRD Kaltara sesuai laman pemilu2024.kpu.go.id ?
Pantauan TribunKaltara.com di laman pemilu2024.kpu.go.id, Partai Gerindra kini jadi peraih suara terbanyak sementara sesuai real count KPU untuk perebutan kursi DPRD Kaltara.
Baca juga: Mengenal Vamelia, Caleg DPRD Kaltara Raih Suara Tertinggi Dapil 2 Real Count KPU, Eks Karyawan Bank
Tercatat Partai Gerindra telah mengumpulkan 32.497 suara hingga hari ini sesuai real count KPU.
Di posisi kedua peraih suara terbanyak sementara, ditempati oleh Partai Golkar.
Tercatat Partai Golkar sesuai real count KPU telah kumpulkan 28.712 suara untuk perebutan kursi di DPRD Kaltara.
Di posisi tiga peraih suara terbanyak sementara, ada PDIP dengan 26.535 suara.
Sekadar diketahui, kursi Ketua DPRD Kaltara saat ini ditempati oleh kader PDIP yakni Albertus Stevanus Marianus.
Posisi Wakil Ketua DPRD Kaltara ditempati masing-masing kader Partai Gerindra yakni Andi Hamzah, dan kader Partai Hanura yakni Andi Akbar.
Pada Pemilu 2024 kali ini, ada 35 kursi DPRD Kaltara yang diperebutkan oleh caleg DPRD Kaltara dari empat Dapil.
Sementara itu, hingga saat ini Vamelia jadi caleg top skor atau peraih suara tertinggi sementara untuk perebutan kursi DPRD Kaltara sesuai real count KPU.
Menilik real count KPU, Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali itu jadi peraih suara tertinggi sementara dengan 8.876 suara.
Jumlah suara Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali itu jadi yang tertinggi sementara dibanding caleg lainnya dari empat Dapil di Kaltara.
Nama Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali itu pun berpeluang melenggang ke DPRD Kaltara.
Intip DI SINI progress data perolehan suara caleg DPRD Kaltara sesuai real count KPU.
Baca juga: Vamelia, Istri Bupati Tana Tidung Bintang Baru Dapil Kaltara 2, Ungguli Incumbent di Real Count KPU
Simak perolehan suara partai lengkap untuk DPRD Kaltara hari ini.
Partai Kebangkitan Bangsa 12.087
Partai Gerakan Indonesia Raya 32.497
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 26.535
Partai Golongan Karya 28.712
Partai NasDem 13.066
Partai Buruh 1.900
Partai Gelombang Rakyat Indonesia 4.724
Partai Keadilan Sejahtera 20.925
Partai Kebangkitan Nusantara 326
Partai Hati Nurani Rakyat 22.664
Partai Garda Republik Indonesia 194
Partai Amanat Nasional 15.594
Partai Bulan Bintang 1.831
Partai Demokrat 25.028
Partai Solidaritas Indonesia 2.711
PARTAI PERINDO 3.851
Partai Persatuan Pembangunan 4.166
Partai Ummat 147
Baca juga: Vamelia Ibrahim Ingatkan Kader PKK dan Posyandu di KTT Terus Dampingi Ibu-ibu Sedang Tahap MPASI
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
(*)
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official