TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini empat besar calon DPD Dapil Kalimantan Utara ( Kaltara ) terbaru sesuai real count KPU terbaru pada Selasa 5 Maret 2024.
Menilik laman pemilu2024.kpu.go.id yang sajikan empat besar calon DPD Dapil Kaltara terbaru sesuai real count KPU terbaru, terlihat sengitnya persaingan Sri Sulartiningsih vs Larasati Moriska.
Nama Sri Sulartiningsih dan Larasati Moriska sama-sama calon DPD Dapil Kaltara dengan status pendatang baru.
Beberapa hari terakhir, nama calon DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih dan Larasati Moriska bersaing ketat dalam perolehan suara sementara sesuai real count KPU.
Nama Sri Sulartiningsih dan Larasati Moriska pun secara bergantian tempati posisi tiga dan empat dalam empat besar calon DPD Dapil Kaltara terbaru sesuai real count KPU terbaru.
Data terbaru hari ini empat besar calon DPD Dapil Kaltara terbaru sesuai real count KPU terbaru didominasi pendatang baru.
Ada tiga pendatang baru di empat besar calon DPD Dapil Kaltara terbaru sesuai real count KPU terbaru.
Baca juga: Larasati Moriska Salip Sri Sulartiningsih, Cek Real Count KPU DPD Dapil Kaltara, 4 Besar Berubah?
Sosok pendatang baru yang dimaksud yakni Herman, Sri Sulartiningsih, dan Larasati Moriska
Hanya Hasan Basri satu-satunya petahana di empat besar calon DPD Dapil Kaltara terbaru sesuai real count KPU terbaru.
Pantauan TribunKaltara.com di laman pemilu2024.kpu.go.id yang sajikan empat besar calon DPD Dapil Kaltara terbaru sesuai real count KPU terbaru, Herman puncaki perolehan suara sementara dengan 44.086 suara.
Posisi runner-up empat besar calon DPD Dapil Kaltara terbaru sesuai real count KPU terbaru jadi milik Hasan Basri dengan 38.650 suara.
Posisi ketiga empat besar calon DPD Dapil Kaltara terbaru sesuai real count KPU terbaru ditempati Sri Sulartiningsih dengan 34.769 suara.
Sementara posisi keempat dalam empat besar calon DPD Dapil Kaltara terbaru sesuai real count KPU terbaru ditempati Larasati Moriska dengan 33.520 suara.
Namun empat besar calon DPD Dapil Kaltara terbaru sesuai real count KPU ini sewaktu-waktu bisa berubah, karena data masuk belum 100 persen.
Data masuk terlihat hingga 4 Maret 2024 pukul 21:01:08 WIB progress data empat besar calon DPD Dapil Kaltara terbaru sesuai real count KPU baru 1768 dari 2295 TPS (77.04%).
Cek DI SINI update empat besar calon DPD Dapil Kaltara terbaru sesuai real count KPU
Baca juga: Data 72.07 Persen Real Count KPU DPD Kaltara, Larasati Moriska dan Sri Sulartiningsih Kejar-kejaran
Inilah nama-nama calon DPD Dapil Kaltara terbaru sesuai real count KPU terbaru:
Abd. Djalil Fatah, S.H., M.M.
- 15.576
Aji Muhammad Ari Wijaya, S.T.
- 4.347
Dt. Buyung Perkasa
- 7.665
Fernando Sinaga, S.Th.
- 20.079
H. Hasan Basri, S.E., M.H.
- 38.650
Dr. Drs. Hendris Damus, M.Si.
- 13.356
Herman, S.H.
- 44.086
H. Ismunandar Azis
- 12.171
Larasati Moriska
- 33.520
Dr. Drs. Marthin Billa, M.M.
- 31.134
Muhammad Fajri Alfa Robi
- 8.374
Muhammad Syawal, SE. M.M.
- 3.034
Muklis, S.H., M.H.
- 8.765
Siswantara
- 3.275
Hj. Sri Sulartiningsih, S.I.Kom., M.I.Kom.
- 34.769
Syamsuddin, S.Pd., M.Pd., M.H.
- 3.686
Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPD Dapil Kaltara Hari Ini, Larasati Moriska Masuk 4 Besar, Herman Makin Kokoh
KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.
Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPD secara resmi akan ditetapkan KPU.
(*)
(TribunKaltara.com/Amiruddin)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official