TRIBUNKALTARA.COM - Update gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.
Terbaru, kader senior PPP percaya diri atau pede partainya menang gugatan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Sosok kader senior PPP yang dimaksud pede partainya menang gugatan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi yakni Ahmad Yani.
Usai 'gagal' di Pileg dan Pilpres 2024, nama Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP pun disorot keras.
Nama Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP diminta untuk bertanggungjawab atas hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Diketahui, sesuai hasil Pemilu 2024 yang diumumkan KPU, suara PPP tak lolos ambang batas parlemen.
Pasalnya, suara nasional PPP sesuai pengumuman KPU tak lolos ambang batas parlemen, yakni 4 persen.
Gagalnya PPP lolos ke Senayan pun digugat oleh PPP di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Detik-detik Bahlil Lahadalia Sentil Sandiaga Depan Jokowi Usai PPP Tak Lolos DPR Sesuai Hasil Pemilu
Selain gagal lolos ke Senayan atau DPR, Capres - Cawapres usungan PPP juga kalah di Pilpres 2024.
Diketahui, PPP usung Capres - Cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Namun sesuai hasil Pilpres, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang menang Pilpres 2024.