Namun usai KPU umumkan pasangan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pasca Pilpres 2024 'kompak' menggugat di Mahkamah Konstitusi.
Kini kabar terbaru, putusan MK resmi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.
Adapun salah satu pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Pasca putusan tersebut, lalu kapan Prabowo-Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih ?
Baca juga: H-1 Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Bocoran Aktivitas Hakim Mahkamah Konstitusi, Kronologi Gugatan
Prabowo-Gibran Diresmikan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih Besok
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan tahapan selanjutnya pasca putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 adalah diresmikannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.