TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma menyampaikan terkait progress hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, sidang pembuktian PHPU yang melibatkan KPU Bulungan sebagai termohon dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai pemohon telah digelar pada 30 Mei 2024.
“Hasil dari sidang kemarin kita menunggu untuk putusan MK, tanggal 6-10 Juni 2024 nanti,” kata Mahdi E Paokum saat ditemui awak media, Rabu (5/6/2024).
Mahdi E Paokum menyampaikan, sesuai tahapannya setelah dilakukan pembacaan hasil putusan pada 6-10 Juni 2024, tiga hari berikutnya baru dilakukan penetapan calon terpilih anggota DPRD Bulungan 2024-2029.
Baca juga: MK Telah Keluarkan Bukti Registrasi Perkara untuk KPU Bulungan, PHPU Laporan PBB Mulai Disidang
“Nanti saat hasil putusan dari MK sudah keluar, MK akan bersurat kepada KPU RI, selanjutnya KPU RI menyampaikan ke KPU Kabupaten untuk kemudian melakukan penetapan kursi anggota DPRD terpilih,” jelasnya.
Mahdi E Paokum berharap, apa yang selama ini penyelenggara laksanakan telah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Harapannya, dari hasil putusan kami menang. Karena kami meyakini bahwa apa yang telah kami laksanakan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Mahdi E Paokum.
Jika nanti hasil putusan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan KPU, pihaknya menyatakan akan tetap menerima hasil putusan dan siap melaksanakan.
“Apapun nanti putusannya kami siap laksanakan. Apakah MK akan mengabulkan gugatan pemohon atau seperti apa,” tandasnya.
(*)
Penulis Desi Kartika Ayu