TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) menolak seluruh eksepsi termohon dalam hal ini Partai Bulan Bintang ( PBB ).
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma menyampaikan setelah adanya putusan MK tersebut, maka KPU Bulungan akan segera mempersiapkan untuk tahapan penetapan caleg terpilih. Diperkirakan dilakukan10 dan 10 Juni 2024.
“Untuk penetapannya yakni 3 hari pasca putusan MK,” kata Mahdi E Paokuma kepada awak media dalam pers rilisnya, Jumat (6/7/2024).
Dalam hal ini, mekanisme yang akan dilakukan yakni MK akan bersurat kepada KPU RI dan selanjutnya KPU RI akan menurunkan informasi tersebut kepada KPU disetiap Kabupaten dan Kota.
Baca juga: Besok, Hasil Putusan PHPU KPU Bulungan Dibacakan, Tiga Hari Berikutnya Penetapan Calon Terpilih
Sementara itu, Komisionir KPU Bulungan, Devisi Teknis Pelaksanaan, Jumadil menyampaikan bahwa kemungkinan proses penetapan akan dilakukan sekitar 10 dan11 Juni 2024.
“Untuk proses pembacaannya kan dimulai tanggal 6-10 Juni, berdasarkan prediksi kami dan semoga saya ditanggal 10 atau 11 MK sudah bersurat kepada KPU sehingga dapat segera dilakukan proses penetapan calon legislatif,” kata Jumadil.
Sehingga, terkait tahapan penetapan calon terpilih, KPU Bulungan telah melakukan persiapan secara matang. Hanya tinggal menunggu informasi secara resmi dari KPU RI.
“Kami sudah siapkan untuk semuanya, termasuk Surat Keputusan (SK) nya,” tandasnya.
(*)
Penulis Desi Kartika Ayu