Liga 1

2 Dokumen untuk Proyek Stadion Sudiang, Intip Progres Terbaru Calon Markas PSM Makassar di Liga 1

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dokumen dibutuhkan dalam rencana proyek Stadion Sudiang calon markas PSM Makassar di Liga 1 tersebut, apa saja?

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update terbaru rencana proyek Stadion Sudiang calon markas PSM Makassar di Liga 1.

Dalam artikel ini tersaji progres terbaru rencana proyek Stadion Sudiang calon markas PSM Makassar di Liga 1.

Terbaru, ada dua dokumen dibutuhkan dalam rencana proyek Stadion Sudiang calon markas PSM Makassar di Liga 1 tersebut.

Untuk diketahui, rencana proyek Stadion Sudiang calon markas PSM Makassar di Liga 1 akan dibangun di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Rencana proyek Stadion Sudiang calon markas PSM Makassar di Liga 1 itu diproyeksikan akan gunakan APBN.

 

Dua dokumen dibutuhkan dalam rencana proyek Stadion Sudiang calon markas PSM Makassar di Liga 1 tersebut, apa saja? (Kolase TribunKaltara.com/PT LIB dan Instagram @kemenpupr)

Baca juga: Update Proyek Stadion Sudiang Calon Markas PSM Makassar, Jalanan hingga Pedestrian Akan Dibangun

Proyek Stadion Sudiang calon markas PSM Makassar di Liga 1 itu memang jadi perhatian Presiden Jokowi.

Proyek Stadion Sudiang memang dibutuhkan, mengingat tidak ada stadion standar FIFA di Sulawesi Selatan.

Bahkan PSM Makassar klub Liga 1 asal Sulawesi Selatan harus pinjam Stadion Batakan Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai markas.

Pasalnya, PSM Makassar klub Liga 1 asal Sulawesi Selatan itu tak bisa pakai Stadion Gelora BJ Habibie Parepare yang direnovasi.

Di Kota Makassar yang notabene asal PSM Makassar, tak ada stadion representatif.

Kabar terbaru, ada dua dokumen penting dibutuhkan untuk proyek Stadion Sudiang calon markas PSM Makassar di Liga 1 itu.


Melansir TribunTimur.com pada Kamis 17 Juni 2024, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunggu dua dokumen penting.

Dokumen itu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Dua dokumen ini sangat penting dipenuhi sebelum melangkah ke tahap groundbreaking.

Halaman
1234

Berita Terkini