Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba

Berikut Aset Miliaran HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara yang Disita Polres Tarakan dan Mabes Polri

Penulis: Andi Pausiah
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah barang bukti (BB) aset yang disita milik gembong narkotika HN 32, usai melaksanakan konferensi pers siang tadi, Kamis (4/7/2024)

- 1 (satu) unit mobil Fortuner warna hitam

- 1 (satu) unit mobil Mercy GLA 200 warna hitam

- 1 (satu) unit Jetsky

- 2 (dua) motor ATV

Berikut Barang Bukti yang Disita dari Tarakan:

- 3 unit rumah beserta sertifikat

- 14 unit motor berbagai merek

- 1 unit mobil Rubicon warna merah

- 1 unit mobil Land Rover Defender

- 1 unit Mobil Mercy warna putih

- 1 unit Mobil Toyota Yaris warna putih

- 1 unit Toyota Raize warna putih

- 2 unit jam tangan mewah

- Uang tunai Rp. 1,2 miliar

(*)

Penulis Andi Pausiah

 

Berita Terkini