Berita Tarakan Terkini

Begini Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Pasien Kemoterapi Tidak Dilayani di RSUD Jusuf SK

Penulis: Andi Pausiah
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maria Ulfa, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara.

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Ombudsman RI Perwakilan Kaltara ikut menanggapi persoalan keluhan pasien kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK, Tarakan, Kalimantan Utara.

Ombudsman RI Perwakilan Kaltara ternyata telah mengikuti melalui pemberitaan beberapa hari terakhir ini soal adanya pasien BPJS Kesehatan untuk melakukan kemoterapi tidak lagi dilayani di RSUD dr H Jusuf SK. 

Maria Ulfa, Kepala Ombudsma RI Perwakilan Kaltara menegaskan pelayanan kesehatan merupakan pelayanan dasar. Seharusnya penyelenggara layanan kesehatan memberikan layanan secara komperhensif. Namun pihaknya mendapatkan informasi bawah dokter onkologi yang menangani kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK tidak bekerja full time.

"Bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung hal itu dikarenakan dokter onkologi yang menangani tidak bekerja full time. Kalau kembali ke UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara itu dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam hal layanan," ujar Maria Ulfa.  

Baca juga: Pasien Kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK Tarakan Keluhkan Harus Berbayar Mandiri dan tak Dijamin BPJS

Menurut Maria Ulfa, usai mendapatkan informasi, seharusnya ada upaya dari rumah sakit, sebagaiman dalam UU Tahun 2009 diperbolehkan bekerja sama dengan instansi lain atau penyelenggara lain, dalam rangka memberikan layanan berkualitas

"Dalam hal ini ada upaya Rumah Sakit untuk memberikan layanan yang komperhensif apalagi perlu diingat bersama bahwa RSUD dr H Jusuf SK ini statusnya Rumah Sakit parpurna akreditasinya sehingga menjadi beban bagi mereka untuk memberikan layanan yang betul-berul komperhensif," tegasnya.

Dikatakan Maria Ulfa, Rumah Sakit seharusnya secara  bijaksana karena layanan ini tidak hilang. 

"Kami belum mengetahui secara dalam mengapa sampai hal tersebut tidak disetujui  BPJS Kesehatan Tarakan. Menurut kami, kembali ke amanah UUD bahwa kesehatan merupakan layanan dasar dan diamanahkan dalam konstitusi UU Nomor 25 tentang Pelayanan Publik," tegasnya.

Bahwa RSUD sudah berupaya menjalin kerja sama dengan mitranya di rumah sakit lain. Sehingga layanan terkait kemoterapi didukung oleh dokter yang didatangkan dari penyelenggara lainnya.

Nugraha Putra, pasien yang didiagnosis kanker yang disebut Lhymphoma Colli dan harus menjalani kemoterapi saat diwawancarai media siang tadi, Senin (5/8/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

"Sangat disayangkan kalau hal ini tidak dilihat secara komperhensif. Apalagi yang bersangkutan (pasien) sudah dapat layanan kemoterapi lalu di tengah jalan kemudian dihentikan," jelasnya.

Maria Ulfa mengatakan, untuk kelanjutan permasalahan ini ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Sementara untuk RSUD dr H Jusuf SK pihaknya sudah melakukan koordinasi.

"Jika toh memang apa yang disampaikan sesuai pemberitaan, kami akan tanyakan mengapa kebijakan yang diupayakan rumah sakit tidak disetujui BPJS. Karena diketahui mekanisme kerja sama antara satu layanan dengan BPJS berdasarkan klaim. Selama iuran lancar, pasien tersebut harusnya dapatkan hak dari penyelenggara layanan (BPJS Kesehatan)," tegasnya.

Mara menambahkan, perlu dicermati dan didalami, adanya pernyataan rumah sakit tidak dapat dilanjutkan karena tidak disetujui BPJS. Ini yang akan didalami pihaknya. Sementara pasien memiliki iuran BPJS lancar pembayarannya. Jika berkaitan opsi saran dari RSUD dr H Jusuf SK bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di luar daerah, ia juga menurutnya bisa saja dilakukan. Namun kembali lagi masyarakat tinggal di Tarakan.

"Aksesnya ke rumah sakit di luar Tarakan lebih jauh. Perlu diperhatikan dalam pemberian layanan adalah keterjangkauan. Akses terhadap penyelenggara layanan. Itu tida efektif dan efisien. Berkaitan biaya, menambah beban pengguna layanan si penderita sakit. Yang bersangkutan misalnya sakit cukup lama kemudian secara psikis mikir biaya transportasi.Karena unit layanan tidak di domisili tempat tinggalnya dan butuh effort," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

 

Berita Terkini