Berita Tarakan Terkini

Permintaan Diskresi Dikabulkan, BPJS Kesehatan Jamin Kemoterapi di Tarakan, Tunggu Kepastian RSUD

Penulis: Andi Pausiah
Editor: M Purnomo Susanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sore tadi sekitar pukul 15.00 WITA, Senin (19/8/2024) bertempat di ruang pertemuan Kantor BPJS Kesehatan, sejumlah pasien kemoterapi menghadiri sosialisasi dan turut hadir juga Ombudsman RI Perwakilan Kaltara dan perwakilan RSUD dr. H.Jusuf SK.

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Per 16 Agustus 2024 kemarin, kepastian diskresi atau kebijakan dari BPJS Kesehatan RI sudah diterima pihak BPJS Kesehatan Kota Tarakan. 

Akhirnya pasien kemoterapi bisa bernapas lega karena dengan turunnya diskresi, BPJS Kesehatan bisa kembali melaksanakan penjaminan sembari menunggu komitmen pihak RSUD menyediakan dokter yang bisa purna waktu bertugas.

Sore tadi sekitar pukul 15.00 WITA, Senin (19/8/2024) bertempat di ruang pertemuan Kantor BPJS Kesehatan, sejumlah pasien kemoterapi menghadiri sosialisasi dan turut hadir juga Ombudsman RI Perwakilan Kaltara dan perwakilan RSUD dr H Jusuf SK.

Kurang lebih dua jam lebih lamanya pembahasan mendetail terkait tindak lanjut kepastian kapan pasien bisa kembali melaksanakan kemoterapi pasca turunnya diskresi dari pusat.

Baca juga: Mendengar Dinkes Kaltara Akan Berikan Subsidi, Pasien Kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK Terharu 

Kepada media, Kepala BPJS Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan menyampaikan bahwa bahwa artinya per 17 Agustus 2023 BPJS Kesehatan sudah kembali memberikan penjaminan dan menjadi kabar baik bagi peserta BPJS khususnya pasien kemoterapi. 

"Ini hal positif dan hari ini kami juga sengaja mengumpulkan untuk memberikan sosialisasi terkait kemo. Termasuk juga setelah kemoterapi ada visitasi harus ada dokter. Dan memang dari rumah sakit menyampaikan ternyata belum bisa cepat dan kita tunggu saja ya  yang jelas kami sudah berikan diskresi," tegas Yusef Eka Darmawan.

Ia melanjutkan, ia membenarkan bahwa dalam pertemuan sempat diberikan pernyataan dari pihak RSUD bahwa pekan depan diupayakan akan disiapkan pelayanan kemoterapi.

Ia menegaskan bahwa BPJS dan rumah sakit sudah ada komitmen perjanjian kerja sama di awal.  

"Awal-awalnya seminggu sekali. Makanya saya kaget juga jadi dua minggu tapi fakta begitu kami tidak bisa memaksakan. Ombudsman juga sudah menyampaikan masukan bisa kerja sama dengan rumah sakit lain memanggil dokter. Upaya itu bisa dilakukan juga," jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan definisi paruh waktu lanjut Yusef, sapaan akrabnya harus setiap hari ada dokter karena kemoterapi punya sifat kegawatdaruratan dan jangan sampai ditinggalkan dokter penanggung jawabnya.

Ia berharap pekan ini sudah bisa ada kepastian layanan kemoterapi dari rumah sakit dan tak perlu menunggu pekan depan karena diskresi juga sudah turun.

"Tapi rumah sakit juga baru mampu di minggu depan. Ya mereka upaya juga, kami hanya mengingatkan karena lebih cepat lebih bagus," jelasnya.

Ia melanjutkan lagi bahwa diskresi yang turun saat ini adalah tidak  harus purna waktu. Jika dokter onkologi yang memiliki kompetensi ada hadir Senin ini, maka bisa dibuka layanannya.

"Bisa tiga hari tapi harus sesuai jadwal. Kalau ada dokter lain di hari berikutnya tidak apa selama  dia onkologi karena kemo harus diawasi. Surat kami dari pusat jatuhnya hari Jumat (16/8/2024) dan kami cepatkan kirim ke rumah sakit," jelasnya.

Baca juga: Dinkes Kaltara Estimasi Biaya Rp1 Miliar, Kirim Pasien Kemoterapi ke Balikpapan atau Samarinda

Pada intinya pihak BPJS sangat meminta agar kemoterapi ini bisa segera dilaksanakan diberikan pelayanan karena orientasi dalam hal penjaminan BPJS adalah mutu layanan.

"Layanan bermutu sesuai kompetensi bisa melayani sampai purna waktu. Untuk layanan itu wajib disiapkan supaya kecepatan kesembuhan pasien bisa terjamin," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Berita Terkini