Berita Tarakan Terkini

Dinkes Kaltara Estimasi Biaya Rp1 Miliar, Kirim Pasien Kemoterapi ke Balikpapan atau Samarinda

Daerah paling dekat Balikpapan dan Samarinda untuk merujuk pasien kemoterapi ke luar daerah menggunakan BPJS Kesehatan. Subsdidi biaya Dinkes Kaltara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Dinkes Provinsi Kaltara, Usman saat diwawancara Tribunkaltara.com 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara memiliki wacana memberikan subsidi biaya kepada pasien kemoterapi yang menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk dirujuk ke Rumah Sakit di luar daerah Kalimantan Utara. Estimasi subsidi sebesar Rp 1 milliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinkes Kaltara Usman, usai melakukan pertemuan dengan Komisi VI DPRD Kaltara, RSUD dr H Jusuf SK dan BPJS Kesehatan, Senin (12/8/2024). 

Dengan wacana memberikan subsidi rujukan ke Rumah Sakit luar daerah Kalimantan Utara ini, berarti Dinkes Kaltara harus memper hitungan estimasi biaya akomodasi Rp 1 milliar mulai dari transportasi, penginapan bagi pasien kemoterapi dan pendamping pasien, yang diusulkan Komisi IV DPRD Kaltara

Usman mengatakan, untuk rujukan pasien kemoterapi jarak yang paling dekat adalah Balikpapan dan Samarinda. Oleh karena itu pihakanya akan segera melakukan perhitungan biaya akomodasi bagi pasien kemoterapi. 

Baca juga: Berikut Enam Poin Disepakati Komisi IV DPRD Kaltara, Tangani Masalah Pasien Kemoterapi di RSUD

"Ini yang akan kami lakukan perhitungan karena dalam waktu dekat akan disahkan anggaran perubahan. Mudahan bisa masuk. Estimasi 80 pasien itu, anggaplah satu kali kemoterapi misalnya transportasi ke Balikpapan Rp3 juta PP dikali 80 orang. Kemudian kan dikali dua orang (pendamping) mungkin bisa Rp1 miliar. Belum penginapannya. Semua diupayakan diakomodir, perkiraan kita untuk pasien ini 80 orang," jelasnya.

Dilihat dari kondisi anggaran apakah dimungkinkan ada? Menjawab hal ini lanjut Usman, ini akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bagaimana persiapan anggaran tersebut.

Selanjutnya berbicara Dokter A, memang informasi diterima untuk sub spesialis onkologi bersangkutan sudah dicabut. Namun tetap nanti akan dilakukan rapat pekan depan.

"Berarti tidak memungkinkan lagi untuk yang bersangkutan melakukan kemoterapi. Karena ini salah satu perjanjian pasca Program Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS) harus kembali mengabdi dimana ditugaskan," ujarnya.

Namun lanjutnya pelayanan di RSUD dr H Jusuf SK masih ada dokter sub spesialis Dokter Melinda walaupun memang jika dilihat, per dua Minggu ada tiga hari bertugas. "Ini yang coba nanti dimaksimalkan. Mudahan dengan ada subsidi berarti bukan lagi per dua minggu layanan tapi bisa dirujuk. Pasien tadi butuh rujukan," lanjutnya.

Baca juga: Cerita Pasien Kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK yang Terpaksa Pilih Bayar Mandiri Rp5,7 Juta

Lebih lanjut ia mengungkapkan terhadap Dokter A, tentu ada sanksi apalagi sudah dilakukan pencabutan sub spesialis berkaitan onkologi.

"Itu sanksi tidak bisa seperti dokter biasa," ungkapnya.

Disinggung mengenai pengembalian biaya pendidikan harus dikembalikan yang bersangkutan karena sudah dianggap mangkir dari tugas padahal disekolahkan oleh Pemprov Kaltara, ia kembalikan kepada regulasi.

"Regulasi menyebutkan itu, kita akan lakukan pertemuan lagi dan disampaikan regulasi ketiga tidak bersedia mengabdi. Manakala tidak bisa kembalikan dan tidak mau kembali mengabdi, kami tetap sampaikan regulasinya," terangnya.

Apakah bisa langsung dipidana, nanti akan dilihat aturanya lanjut Usman Dalam regulasi perjanjian  disebutkan, jika dokter yang disekolahkan tidak menjalankan kewajibannya mengabdi di Kaltara sebagai daerah yang menyekolahkannya, harus kembalikan 300 persen dari beasiswa yang diberikan. 

"Kalau dia tidak komitmen dengan peraturan yang ada. Nanti dilihat (dipidana atau tidak). Karena ijazah sepesialisnya tidak bisa dengan profesi onkologi melakukan praktek. Permanen atau seperti apa itu kembali ke koligium dan kementerian. Mereka ada sekumpulan ahli spesialis itu yang mencabut atau mengevaluasi," jelasnya.

Pertemuan bersama DPRD Kaltara melalui gabungan komisi, menghadirkan Kandinkes Kaltara, Plt Direktur RSUD dr.H.Jusuf SK, melaksanakan agenda rapat kerja gabungan komisi  DPRD Provinsi Kaltara menghadirkan Dinkes Provinsi Kaltara, RSUD dr.H.Jusuf SK dan BPJS Kesehatan membahas terkait tindak lanjut pelayanan kemoterapi pasien agar tidak berlarut-larut.
Pertemuan bersama DPRD Kaltara melalui gabungan komisi, menghadirkan Kandinkes Kaltara, Plt Direktur RSUD dr.H.Jusuf SK, melaksanakan agenda rapat kerja gabungan komisi DPRD Provinsi Kaltara menghadirkan Dinkes Provinsi Kaltara, RSUD dr.H.Jusuf SK dan BPJS Kesehatan membahas terkait tindak lanjut pelayanan kemoterapi pasien agar tidak berlarut-larut. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved