Mata Lokal Memilih

Istana Ikut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, PDIP masih Tidak Percaya Sikap DPR RI

Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demo menolak revisi Undang-Undang Pilkada berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Pihak Istana Presiden menyatakan ikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon di Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan menyikapi maraknya aksi demo mahasiswa di sejumlah daerah yang menuntut pembatasan revisi Rancangan Undang-undang ( RUU ) Pilkada.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak akan ada Sidang Paripurna di hari mendatang dengan agenda membahas pengesahan RUU Pilkada.

Menurut Dasco, tidak akan digelarnya Sidang Paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.

Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis.

Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus 2024 sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

"Enggak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran ( bakal calon kepala daerah).

Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8).

Baca juga: 6 Artis Unggah Peringatan Darurat di Media Sosial, Ada Jajaran Komika hingga El Rumi-Syifa Hadju

Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.

"Enggak ada saya jamin enggak ada," kata dia.

Berikut deretan artis yang ikut sebarkan poster Peringatan Darurat usai DPR menganulir keputusan MK tentang syarat pencalonan pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024, ada komika hingga Syifa Hadju dan El Rumi. (Kolase TribunKaltara)

Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.

"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," tandas dia.

Badan Legislasi DPR RI sebelumnya sepakat akan membawa draf RUU Pilkada ke Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar Kamis (22/8).

Halaman
123

Berita Terkini