Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan Ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambahnya.
Menurut Hasan, sikap pemerintah dibatasi. Dalam menyikapi polemik aturan tersebut, pemerintah harus mengikuti undang-undang atau aturan yang baru.
"Jadi maksudnya, Tidak bisa belok-belok. Sudah ada relnya nih. Ini sudah kayak kereta ini. Sudah kita ada di relnya. Jadi itu pada prinsip pemerintah seperti itu. Jadi tidak bisa ditafsirkan lain," pungkasnya.
PDIP tak Percaya
Politisi PDIP, Muhammad Guntur Romli tidak percaya dengan ucapan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan pihaknya batal untuk merevisi UU Pilkada.
Baca juga: Buntut Putusan MK, Pengamat Politik Sebut 6 Parpol Bisa Usung Figur di Pilkada Nunukan 2024
Diketahui sebelumnya, Dasco sempat mengumumkan DPR batal untuk merevisi UU Pilkada lewat cuitan di akun X pribadinya, @bang_dasco pada Kamis (22/8).
Setelah itu, dia menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kami sejak awal PDI Perjuangan menolak revisi UU Pilkada dan harus mematuhi putusan MK.
Pernyataan Bang Dasco itu hanya lewat medsos X, belum bisa dipercaya rakyat," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis malam.
Guntur Romli menuntut DPR menerbitkan surat resmi terkait pembatalan merevisi UU Pilkada.
"Harus ada keseriusan dan bukti tertulis dari DPR kalau RUU Pilkada dibatalkan," jelasnya. (Tribun Network/fik/igm/wly)