Nunukan Memilih

Buntut Putusan MK, Pengamat Politik Sebut 6 Parpol Bisa Usung Figur di Pilkada Nunukan 2024 

Pengamat politik menyebut enam partai politik bisa mengusung figur di Pilkada Nunukan, buntut dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Pengamat politik di Nunukan, Mardi Gunawan 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -  Buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, pengamat politik di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyebut enam partai politik bisa mengusung figur tanpa koalisi di Pilkada Nunukan 2024.

Sebelumnya MK memutuskan partai politik non seat di DPRD bisa mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Satu diantara poin dalam putusan MK yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Nunukan Pemilu 2024 sebanyak 146.242 pemilih.

Baca juga: Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen Akui Tak Pengaruh di Pilkada Nunukan: Kami Sudah Punya Figur

Pengamat politik di Nunukan, Mardi Gunawan menyebut akumulasi perolehan suara sah dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 94.482 suara.

"10 persen dari 94.482 suara berarti 9.448 suara. Ada enam partai politik di Nunukan yang bisa usung bakal calon Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan tanpa berkoalisi. Diantaranya Gerindra (14.241), PDI-Perjuangan (12.756), NasDem (12.181), PKS (15.674), Hanura (16.300), dan Demokrat (13.872)," kata Mardi Gunawan kepada TribunKaltara.com, Rabu (21/08/2024), sore.

Eks komisioner KPU Nunukan itu menuturkan untuk lima partai non seat di DPRD Nunukan tak bisa mengusung figur sendiri di Pilkada Nunukan 2024.

Lima partai peserta Pemilu 2024 non seat di DPRD Nunukan yakni Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Pasalnya kata Mardi, sekalipun lima partai non seat tersebut berkoalisi tidak dapat memenuhi syarat 10 persen dari perolehan suara sah Pemilu 2024.

"Kecuali partai non seat itu koalisi dengan partai pemilik kursi bisa usung figur baru. Seperti Golkar, PKB, dan lima partai non seat koalisi itu bisa usung figur sendiri karena perolehan suara lebih dari 94.482 suara," ucapnya.

Baca juga: Serfianus Undur Diri dari ASN, Plt Sekkab Nunukan Dijabat Asmar Sejak 13 Agustus 2024

Menurutnya putusan MK tersebut dapat membuat prioritas utama partai politik ke depan bukan lagi soal perebutan kursi di DPRD, melainkan raihan suara sah partai sebanyak-banyaknya.

Bahkan fenomena "kotak kosong" kata Mardi, tak ada lagi dalam perpolitikan di Indonesia.

"Bukan lagi jatah kursi yang dikejar, tapi suara sah partai. Jadi ada tiga jalur yang dapat ditempuh ke depan, partai politik atau gabungan partai politik, jalur perorangan, dan jalur perolehan suara sah.   Calon pilihan masyarakat juga banyak. Tapi dengan catatan partai harus memenuhi syarat 10 persen suara sah," ungkap Mardi.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved